Beranda Hukum Gunakan Pecahan Busi, Pelaku Pecah Kaca Ini Hanya Butuh 1 Menit Curi...

Gunakan Pecahan Busi, Pelaku Pecah Kaca Ini Hanya Butuh 1 Menit Curi Barang dari Dalam Mobil

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

TANGERANG – Pelaku pecah kaca mobil yang biasa beraksi di Tangerang Selatan dibekuk polisi. Ternyata pelaku merupakan Kakak-adik yakni Dede RR (29) dan Deni FO (34). Dalam aksinya dua sejoli ini hanya butuh satu menit untuk mengambil barang dari dalam mobil.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kedua pelaku menggunakan pecahan busi serta beberapa buah mata besi pipih saat menjalankan aksinya.

“Jadi tersangka ini menarget mobil korbannya secara acak saja. Modusnya dengan cara melempar pecahan keramik busi ke kaca mobil. Setelah kaca retak lalu didorong hingga pecah. Kemudian tersangka mengambil barang yang ada di dalam mobil,” ujarnya dilansir okezone.com.

Menurut pengakuan pelaku, mereka hanya butuh waktu sekira 1 menit untuk memecah kaca mobil sasarannya. Sebelum beraksi, keduanya akan mengecek sistem alarm mobil. Jika tanpa alarm, maka yang digunakan adalah mata besi pipih untuk mencongkel kaca, namun jika dilengkapi alarm maka harus dijebol dengan pecahan keramik busi.

“Hanya satu menit (beraksi). Kita belajar cara itu dari Youtube,” terang Dede RR.

Kedua pelaku sudah beraksi 10 kali di berbagai tempat. Di antaranya di rumah makan samping mall WTC Serpong, parkir mall WTC Serpong, parkiran BSD Plaza, Minimarket di Serpong, serta di depan SMU 70 Bulungan Jakarta Selatan.

Dede RR berhasil di tangkap pada 18 September 2018 di daerah Neglarasari, Kota Tangerang. Sedangkan pelaku Deni FO diciduk di daerah Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Dede RR dan Deni FO ditembak saat akan ditangkap karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

“Anggota kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, karena tersangka mencoba melawan dan melarikan diri saat pengembangan kasusnya,” tukas Ferdy.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti dari kedua pelaku, yaitu 5 buah mata besi pipih, pecahan keramik busi, seunit sepeda motor, tas berisi drone, serta pecahan kaca mobil. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini