
CILEGON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis (25/6/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cilegon, Fery Budiman mengatakan dalam mekanismenya, penyesunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) harus mempertimbangkan sejumlah hal di antaranya yakni peraturan yang lebih tinggi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD) hingga aspirasi masyarakat.
“Oleh karena itu kami meminta kepada OPD pengusul (Raperda) untuk menjelaskan secara detail dan terukur, urgensi dan dampaknya pada masyarakat Cilegon dan konsekuensi atas rencana peraturan tersebut,” ujar Fery.

Untuk diketahui, sejumlah Propemperda 2026 yang masih dalam tahap pembahasan di DPRD hingga saat ini antara lain yakni menyangkut Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Pengelolaan Sampah, Pengembangan Budaya Literasi, termasuk rencana pencabutan terhadap sekira enam perda sebelumnya.
“Setiap perda yang kita hasilkan nantinya akan menjadi warisan kebijakan daerah bahkan melampaui masa jabatan wakil rakyat itu sendiri,” terangnya.

Dalam jalannya rapat, Anggota Bapemperda DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh menyoal ketidakhadiran sejumlah pimpinan OPD pengusul Propemperda lantaran hanya mengutus pejabat di bawahnya.
“Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius kami Bapemperda. Kami minta jangan sesekali menugaskan pejabat yang di luar kewenangannya, seperti Kepala BPKPAD maupun Sekretarisnya yang tidak hadir tentu ini akan kami sikapi dengan menyampaikan kinerja OPD yang ugal-ugalan kepada Wali Kota dan terkesan tidak menghargai kami yang mengundang,” ucap Rahmatulloh.
Parahnya lagi, dalam rapat tersebut pihaknya juga mendapati laporan ketidaktahuan dari pejabat utusan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Cilegon terkait dengan adanya agenda Propemperda yang telah mereka usulkan sendiri kepada DPRD Kota Cilegon pada tahun 2026 ini.
Advertorial