Beranda Peristiwa UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Buruh Nilai Belum Jawab Kesenjangan Upah

UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Buruh Nilai Belum Jawab Kesenjangan Upah

Perwakilan buruh saat menerima surat keputusan UMP dan UMK 2026 oleh Gubernur Banten Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (24/12/2025) - (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Serikat buruh di Provinsi Banten merespons keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral tahun 2026. Meski menyambut positif kebijakan tersebut, mereka menilai kenaikan upah belum sepenuhnya menjawab persoalan disparitas upah, khususnya di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi, mengatakan sejak awal serikat buruh mendorong agar kenaikan UMP menggunakan indeks alpha 2,0. Usulan itu didasarkan pada masih lebarnya kesenjangan upah antara daerah industri dan kabupaten nonindustri di Banten.

“Karena kami melihat masih ada disparitas upah yang sangat jauh antara kota dan kabupaten di Provinsi Banten dengan kebutuhan hidup layak, contohnya Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak,” ujar Intan, Rabu (24/12/2025).

Meski demikian, Intan menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan pemerintah dan Dewan Pengupahan yang menetapkan indeks alpha sebesar 0,8. Dengan formula tersebut, UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten naik sebesar 6,74 persen.

Untuk UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), SPN menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Banten karena tidak mengubah rekomendasi yang diajukan oleh pemerintah daerah.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pak Gubernur karena beliau tidak mengubah sedikit pun rekomendasi dari kota dan kabupaten. Semuanya sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota,” katanya.

Intan menilai kenaikan upah tersebut tergolong realistis di tengah kondisi ekonomi saat ini, meski masih belum sepenuhnya sebanding dengan kebutuhan hidup layak di Banten.

“Kenaikan sekitar 6 persen itu sebenarnya cukup realistis, meskipun memang masih cukup jauh dari kebutuhan hidup layak di Provinsi Banten,” ujarnya.

Ia menambahkan, serikat buruh cukup puas dengan keputusan UMK dan UMSK tahun ini. Namun, ia berharap ke depan kenaikan UMP dapat lebih signifikan agar kesenjangan upah antardaerah dapat ditekan.

Baca Juga :  Debit Air Sungai Ciberang di Kabupaten Lebak Menyusut

“Kami cukup puas untuk keputusan UMK dan UMSK, tapi harapannya ke depan kenaikan UMP bisa lebih signifikan agar mengurangi disparitas antar kota dan kabupaten,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten, Dedi Sudrajat. Ia menyambut positif komitmen Gubernur Banten untuk menjaga keutuhan rekomendasi upah dari daerah.

“Intinya hanya satu, memastikan rekomendasi kota dan kabupaten tidak ada yang dikurangi. Jangankan angkanya, titik dan komanya pun jangan sampai berubah,” tegas Dedi.

Menurutnya, sikap tersebut penting untuk menjaga kepercayaan pekerja terhadap mekanisme Dewan Pengupahan sebagai ruang dialog formal antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Perwakilan serikat pekerja lainnya juga menyoroti masih adanya disparitas upah di sejumlah daerah di Banten, terutama wilayah yang nilai upah minimumnya masih berada di bawah kebutuhan hidup layak.

“Kita sama-sama mengetahui bahwa kebutuhan hidup layak di Provinsi Banten rata-rata berada di angka Rp4,2 juta, sementara masih ada daerah yang upah minimumnya berada di bawah angka tersebut,” ujar perwakilan serikat pekerja.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni berharap keputusan kenaikan UMP, UMK, dan upah sektoral tersebut dapat segera disosialisasikan dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perusahaan di Banten.

“Niat kita tidak lain agar dunia usaha tetap maju dan kesejahteraan buruh terus tumbuh,” katanya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo