Beranda Hukum Umar Patek Terpidana Teroris Bom Bali Dapat Remisi Idul Fitri

Umar Patek Terpidana Teroris Bom Bali Dapat Remisi Idul Fitri

Terpidana kasus terorisme bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh atau yang akrab disapa Umar Patek - foto istimewa suara.com

SERANG – Terpidana kasus terorisme bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh atau yang akrab disapa Umar Patek, mendapat remisi satu bulan 15 hari di momentum Idul Fitri 2021 ini.

Diketahui Umar Patek divonis 20 tahun penjara dan saat ini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di wilayah Kecamatan Porong, Sidoarjo. Dia divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus bom Bali pada tahun 2011 lalu.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Gun Gun Gunawan mengatakan Remisi khusus hari raya diberikan kepada napi yang telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan.

Selain itu para napi yang memperoleh remisi juga harus berkelakuan baik selama di dalam lapas. Demikian disampaikan oleh Gun Gun Gunawan.

“Memenuhi syarat substantif dan administratif, serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran atau register F,” ucap Gun Gunawan usai melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid Lapas Porong, dikutip dari suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Jumat (14/5/2021).

Dikatakan Gun Gun, ada 8 napi yang mendapat remisi khusus hari raya. Salah satu diantaranya bebas yakni, Purnawan Adi Sasongko bin Japar Purwadi (45), warga Kendal, Jawa Tengah.

Selama berada di Lapas Porong Umar Patek sudah mengantongi remisi total 15 bulan 15 hari. “Pak Umar Patek banyak membantu kami banyak berinteraksi positif. Korelasinya memberikan sesuatu ide-ide atau gagasan bagi Napi lainnya,” katanya.

Sementara itu, ditempat yang sama Umar Patek atau Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh ini menyampaikan rasa syukurnya telah mendapat remisi khusus di hari Raya Idul Fitri ini.

Ia berharap melalui remisi Idul Fitri tahun ini, dirinya bisa ikut andil dalam memberikan motivasi bagi kaum Milenial agar tidak terkena paparan paham radikal.

“Alhamdullilah saya bersyukur kepada Allah, kemudian saya berterima kasih kepada Kemenkumham yang telah memberikan remisi kepada saya,” kata Umar Patek.

Selain itu, sebanyak 1371 napi di Lapas Porong juga mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri tahun ini. 1 napi langsung bebas, 1350 Napi mendapat Remisi Khusus (RK) II. Dari jumlah tersebut 72 persen atau 988 orang kasus narkoba. Pidana Umum 379 orang, Tipikor 3 orang dan Teroris 1 orang.

Lapas Porong saat ini dihuni oleh 2096 narapidana, hal ini dinilai overload karena kapasitas hunian hanya sekitar 1050 saja.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini