Beranda Hukum Kampanye Jokowi-Amin di Tempat Ibadah, Caleg PKB Divonis 3 Bulan Penjara

Kampanye Jokowi-Amin di Tempat Ibadah, Caleg PKB Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg PKB di Serang menjalani sidang tuntutan pidana pemilu di Pengadilan Negeri Serang. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman kepada Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Gofur dengan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta, dengan masa percobaan 6 bulan. Abdul Gofur dinilai bersalah karena terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah.

“Memutuskan saudara Abdul Gofur telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pidana Pemilu oleh karena itu kami mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (10/5/2019).

Gofur terbukti bersalah telah melakukan deklarasi di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamaran Carenang pada Februari 2019 lalu. Ia bersama saksi Samsul dan Kasbani dan 50 orang jemaah meminta dukungan mengenai pencalegannya serta pencalonan Jokowi -Ma’ruf. Jaksa menyatakan telah menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Abdul Gofur didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf b dan dituntut hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Sementara, terdakwa Abdul Gofur telah menerima putusan yang telah diputuskan majelis hakim dan ia menyadari bahwa telah melakukan pelanggaran Pemilu.

“Saya terima putusan hakim karena sesuai hukum acara dan ini menepis stigma bahwa penegak hukum tebang pilih saya mendukung 01 dan tidak merasa dikriminalisasi,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini