TANGERANG – Lemahnya regulasi tentang peredaran minuman keras di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan kalangan Ulama Nahdlatul Ulama (NU).
Pasalnya, belakangan tak sedikit, terutama di kalangan kaum muda yang mengonsumsi miras, bahkan sampai menghilangkan nyawa karena dioplos.
Dalam pertemuan Ulama NU di Tangsel yang membahas “Bahaya Miras Oplosan dan Upaya Pencegahan Masyarakat”, mereka bersepakat bahwa masalah maraknya peredaran miras bersumber dari lemahnya regulasi.
Dijelaskan Ketua Tanfidziah PCNU Kota Tangsel, Abdullah Masud dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 04 tahun 2014 tentang perindustrian dan perdagangan penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran itu tidak mengatur secara spesifik rincian tentang peredaran miras.
Selain itu, dirinya menilai penegakkan atas peredaran miras khususnya di Kota Tangsel tersebut kurang maksimal.
“Kemarin misalkan kita lihat di kepolisian memusnahkan ribuan botol miras. Itu kalau kata saya baru yang nampak di luarnya saja. Pada kenyataannya yang tidak nampak atau yang berhasil beredar malah lebih banyak,” jelas Abdullah Masud kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Sementara Ketua Labkesdam PWNU Banten, Abdul Qodir menjelaskan, secara syariat sudah jelas bahwa miras itu haram lantaran membuat mabuk dan hilang akal.
Namun pada kenyataannya ada sebagian kalangan yang membutuhkan miras untuk kekebalan tubuh, semisal masyarakat yang hidup di daerah dengan iklim yang sangat dingin.
Dengan begitu, kata Abdul Qodir, sikap NU terhadap masalah miras ini tetap mengharamkan. Namun juga membolehkan bagi yang sangat urgent dan membutuhkannya.
“Tapi kebanyakan sekarang kan miras itu dikonsumsi masyarakat tanpa ada hal yang mendesak. Hal ini yang menjadi perhatian sebetulnya. Dengan begitu intinya regulasi peredaran miras itu harus ketat dan dibatasi. Tidak beredar secara massal,” ujarnya.
Di konfirmasi di tempat yang sama, Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Ferdiansyah melihat, pihak Pemkot melalui Satpol PP Kota Tangerang seperti kucing-kucingan dengan pebisnis miras.
Kata dia, peraturan daerah sudah jelas melarang peredaran miras. Di samping itu, pebisnis miras seperti tak mau kehilangan penghasilnnya dan terus mendistribusikannya secara gelap.
“Jadi memang kita akan terus sosialisasi dengan masif dan menghimbau bahwa Tangerang Selatan dengan motonya Religius agar sesuai dengan motonya itu,” ungkapnya.
(Ihy/Red)