PANDEGLANG – Sejumlah ulama dan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Pandeglang mendeklarasikan penolakan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Mereka menggelar deklarasi di Gedung DPRD Pandeglang yang dipimpin Abuya Muhtadi Cidahu bersama Ketua DPRD Pandeglang.
Ulama Pandeglang, Muhamad Abas Ranta mengatakan, deklarasi tersebut muncul karena para ulama mengaku khawatir dengan maraknya informasi terkait LGBT di Pandeglang. Karena itu, mereka menyatakan sikap sekaligus meminta pemerintah segera mengambil langkah.
Abas mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur larangan terhadap gerakan atau komunitas LGBT di Pandeglang. Ia juga menyatakan, akan menggelar aksi yang lebih besar apabila pemerintah tidak segera merespons tuntutan tersebut.
“Apa yang telah kami sampaikan agar segera ditindaklanjuti. Kalau persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, mungkin saja akan ada gerakan yang lebih besar untuk mengantisipasi LGBT. Harapannya LGBT tidak ada di Pandeglang,” kata Abas, Rabu (22/7/2026).
Dalam deklarasi itu, para ulama dan ormas menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka menyatakan menolak keberadaan LGBT, mendukung Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, mendukung Peraturan Presiden (PP) Nomor 111 Tahun 2025.
Selaim itu, ulama juga mendesak Bupati dan DPRD Pandeglang menginisiasi Perbup terkait LGBT, meminta pemerintah memperkuat sosialisasi mengenai bahaya LGBT, serta mengajak kelompok LGBT meninggalkan perilaku tersebut dan bertaubat.
Abas juga meminta pemerintah mengambil langkah apabila menemukan individu yang terlibat dalam aktivitas LGBT.
“Kalau memang ada, tidak hanya orangnya diamankan, tetapi penyakitnya juga harus diobati sampai sembuh agar penyakit ini tidak menular,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Pandeglang, TB Asep Rafiudin menyatakan dukungannya terhadap deklarasi tersebut.
Ia memastikan, DPRD akan berkoordinasi dengan Bupati Pandeglang untuk membahas kemungkinan penyusunan Peraturan Bupati yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
“Kami sangat mendukung deklarasi anti-LGBT karena menurut kami dapat merusak moral dan generasi. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten agar menerbitkan Peraturan Bupati dengan sandaran Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Harapannya hal ini segera kami tindaklanjuti bersama Pemkab Pandeglang,” ujarnya.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
