Beranda Advertorial Uji KIR Dishub Kabupaten Serang Tahun 2019 Melebihi Target

Uji KIR Dishub Kabupaten Serang Tahun 2019 Melebihi Target

Kasie Fasilitas Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Serang Agus Priyatno

SERANG – Dinas Perhubungan Kabupaten Serang telah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi uji kelayakan kendaraan bermotor angkutan orang dan barang (KIR) di atas target yang ditetapkan dalam APBD 2019.

Kasie Fasilitas Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Serang Agus Priyatno mengatakan, kendaraan yang diuji pada tahun 2019 mencapai 11 ribu. Sehingga, PAD yang dihasilkan dari retribusi tersebut mencapai 115 persen atau Rp1,35 miliar.

“Terkait PAD dari tahun 2017 sudah mencapai Rp1,1 miliar, 2018 itu Rp1,2 miliar dan 2019 itu Rp1,35 miliar mencapai target bahkan melebihi
target. Target di 2020 ini Rp1,2 miliar,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/1/2020).

Kasie Fasilitas Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Serang Agus Priyatno

Pencapaian retribusi yang melebihi target bisa dicapai setelah pihaknya melakukam inovasi dengan membuka Pelayanan Lembur di hari libur dan melakukan pengujian secara keliling ke daerah pelosok untuk jemput bola.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu cara Dishub untuk memberikan akses pelayanan yang mudah bagi masyarakat. Mengingat, banyak masyarakat yang berhalangan karena aktivitas kerja pada hati biasa.

Bahkan ia mengaku, 30 persen kendaraan di wilayah Kota Serang melakukan uji KIR di Dishub Kabupaten Serang. Sebab, hingga saat ini Dishub Kota Serang belum memiliki fasilitas pengujian KIR.

“Kami juga membuka lembur pada hari sabtu, itu sudah 3 tahun berturut-turut. Dan juga uji keliling bagi yang jauh seperti Bojonegara. Alhamdulillah masyarakat bisa terbantu. Dua upaya itu yang sangat signifikan, masyarakat terbantu dan kami lebih sigap,” terangnya.

Kasie Fasilitas Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Serang Agus Priyatno

Saat ini, kata Agus, petugas dapat melakukan pengujian kendaraan mencapai 50 hingga 80 kendaraan per harinya. Dengan biaya tarif sesuai berat angkutan. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum.

Ia menjelaskan, apabila pada pelaksanaan ada yang dinyatakan tidak lulu, maka Dishub memberikan kompensasi waktu selama dua pekan untuk memperbaiki kekurangan kendaraan.

“Kalau yang tidak lolos uji, kami beri waktu 14 hari untuk memperbaiki kendaraan. Setelah itu kembali dan tidak lagi di pungut bayaran, jadi langsung diuji kembali. Kalau lewat 14 hari, kembali ke awal lagi mendaftar,” jelasnya.

Berdasarkan catatannya, pengujian yang dinyatakan tidak lolos itu biasanya mengalami lampu kendaraan konslet dan rem yang mulai rusak. Disisi lain, ketika ada kasus kecelakaan, Dishub selalu dilibatkan dalam pengecekan kendaraan.

“Macam-macam lah, yang paling sering lampu mati sama rem. Kalau ada kasus kecelakaan kami dipanggil untuk jadi ahli. Jadi yang kami soroti soal kendaraannya saja,” tukasnya. (Adv)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini