Beranda Peristiwa UIN Jakarta Sebut Pemberian Kompensasi ke Korban Penggusuran Tak Ada Dasar Hukum

UIN Jakarta Sebut Pemberian Kompensasi ke Korban Penggusuran Tak Ada Dasar Hukum

Ketua Kuasa Hukum UIN Jakarta, Sulaiman Sembiring

TANGSEL – Sejumlah warga Puri Intan RT.04, RW.17, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur merasa sedih dan kesal lantaran rumah yang sudah puluhan tahun ditempati harus digusur oleh Pengadilan Negeri Tangerang untuk kepentingan pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam penggusuran itu, para warga tak diberi kompensasi lantaran tidak ada dasar hukumnya. Pasalnya, tanah yang ditempat sejumlah warga tersebut adalah milik negara.

Ketua Kuasa Hukum UIN Jakarta, Sulaiman Sembiring mengungkapkan, jika Rektor maupun Kabag Umum menandatangani surat pemberian kompensasi tersebut, maka akan terkena tindak pidana merugikan negara.

Namun, lanjut Sulaiman, jika untuk alat transportasi untuk pindah warga tersebut pihak UIN sudah tawarkan, namun warga sendiri yang tidak mau.

“Kita tawarkan untuk pindahan itu, tapi warga yang gak jawab. Sedangkan kalau kompensasi gak bisa dong soalnya gak ada dasar hukumnya,” jelas Sulaiman saat ditemui BantenNews.co.id di Kampus UIN Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Sulaiman melanjutkan, dahulu tanah tersebut adalah milik negara, dalam hal ini Kementrian Agama, namun karena ada oknum dari Yayasan Pendidikan Madrasah Islam Indonesia (YPMII) yang berada di bawah Kemenag yang bernama Syarif Sudiro, dia menjual tanah negara tersebut.

“Syarif Sudiro ini menguasakan kepada Bachtiar Effendy untuk menjual tanah negara itu. Maka dari itu tersangka Syarif Sudiro dipenjara sampai meninggal. Nah di sini memang yang jadi korban itu adalah para warga. Jadi kalau mau menuntut, warga ini harus ke Bachtiar Effendy dong,” paparnya.

Sementara untuk tambahan waktu yang diminta warga, Sulaiman memaparkan, sejak tahun 1995 warga sudah diingatkan bahwa tanah yang ditempatinya itu adalah tanah negara dan suatu saat nanti akan diambil.

“Kalau pemberitahuan tahun 1995 itu secara global. Nah tahun 2017 dan terakhir bulan November kemarin pun para warga ini sudah dipanggil oleh pengadilan untuk mengambil kembali tanah negara itu. Jadi bukan ga ada komunikasi. Komunikasi sebetulnya terus dijalankan,” ungkapnya.

Menurut Sulaiman, memang penggusuran tersebut dari luar terlihat kejam, namun mau bagai mana lagi. Semuanya, kata dia, ada hukumnya masing-masing.

“Ya mau gimana lagi mas. Kompensasi pun ada hukumnya. Jika menandatangani kompensasi akan kena pidana. Jadi bingung juga,” ujarnya.

Namun saat dikonfirmasi kembali, korban penggusuran Bambang Sugiarso mengaku tak diberikan ganti rugi. Menurut dia, boleh saja dirinya tak diberi kompensasi namun tidak untuk ganti rugi.

“Ga ada tuh bang. Boro-boro kompensasi, ganti rugi juga aga ada. Ya seenggaknya untuk biaya kami ngekos lah,” pungkas Bambang.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini