KAB. SERANG – Sejumlah warga Kabupaten Serang menjadi korban penipuan dan penggelapan MU (44) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan.
Polres Serang yang mendapat laporan langung bergetak dan mengamankan pelaku di kediamannya pada, Selasa (10/2/2026).
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, tersangka yang berstatus sebagai muthowif atau pembimbing ibadah umrah di wilayah kabupaten Serang. Dugaan penipuan itu dilaporkan oleh sejumlah korban yang gagal diberangkatkan ke kota Mekah.
“Pada bulan Oktober 2025, tersangka MU mendatangi rumah pelapor dan menawarkan program Umrah Mandiri selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan 8 Februari 2026. Karena tertarik, pelapor menyetujui tawaran tersebut,” kata Andri, Jumat (13/3/2026).
Salah satu keluarga korban, Sanimah, disebut telah membayarkan biaya sebesar Rp61 juta secara bertahap. Adapun rincian pembayaran tersebut dengan uang muka Rp3 juta yang dikategorikan untuk pengurusan paspor.
Kemudian korban juga sempat melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp58 juta pada 18 Desember 2025 lalu.
Sementara untuk korban lainnya yang juga melakukan pembayaran hingga pelunasan telah mengirimkan uangnya kepada tersangka.
Andri menyebut, korban mengirimkan uang tersebut melalui transfer ke bank BRI atasnama Mustofa pada awal Januari 2026.
“Korban lain bernama Salinah juga tertarik untuk ikut serta dalam rombongan umrah tersebut. Salinah kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp1,5 juta dan mentransfer Rp15 juta,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengungkapkan, para korban telah menerima perlengkapan umrah dan mengikuti manasik sebanyak tujuh kali. Namun, keberangkatan yang dijadwalkan pada 8 Februari tidak pernah terealisasi.
Atas keterlambatan tersebut, Andi mengatakan, tersangka beralasan adanya kendala administrasi, sehingga jamaah yang telah dijadwalkan tak kunjung diberangkatkan.
Namun, uang jamaah tersebut ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya.
“Uang itu dipakai untuk bayar utang pribadinya, tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan umrah,” ucapnya.
Selain itu, polisi juga mengaku telah menerima informasi terdapat sebanyak enam korban lain terkait dugaan penipuan keberangkatan umroh dan haji yang dilakukan oleh tersangka MU.
Saat ini, penyidik tengah lakukan pendalaman perkara guna mengungkap total kerugian korban, serta adanya korban lain.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah paspor, tiga koper besar berwarna biru, tiga koper kecil berwarna biru, kain ihram, baju batik, kerudung, buku panduan manasik dan tas kecil hingga dua lembar kwitansi pembayaran.
Polisi menekankan akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat di wilayah hukum Polres Serang, termasuk penipuan tentang perjalanan ibadah
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitasnya sebelum melakukan pembayaran,” kata Andy.
Atas perbuatannya, MU disangkakan Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
