Beranda Hukum Pungli di SMPN 4 Tangsel, Kepala Sekolahnya Malah Nyalon Walikota

Pungli di SMPN 4 Tangsel, Kepala Sekolahnya Malah Nyalon Walikota

Kepala Sekolah SMPN 4 Rita Juwita mendaftar sebagai calon kepala daerah di DPC Kota Tangsel. (Ihya/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGSEL – Kasus pungli pendidikan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) seakan tidak ada habisnya. Belum rampung kasus Rumini, kini lembaga pendidikan di Kota bejuluk Cerdas, Modern, Religius (CMORE) itu mulai berulah lagi.

Kasus pungli pendidikan belakangan terjadi lagi di SMPN 4 Pamulang, Kota Tangsel. Hal itu pertama kali diketahui dari sebagian orangtua murid yang hendak mengambil ijazah anaknya, namun ditahan oleh pihak sekolah lantaran disuruh melunasi semua uang donasi-donasi yang tidak dibayar sebelumnya oleh wali murid.

Seperti diketahui, donasi tersebut berupa pungutan liar dengan rincian, uang kesejahteraan perbulan Rp300 ribu, uang perpustakaan Rp50 ribu perbulan, uang komputer Rp50 ribu perbulan, dan uang kas Rp5 ribu yang ditarik per minggu.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 4 Rita Juwita, dirinya selalu menghindar dan tidak pernah ada di sekolah.

Yang lebih mengejutkan lagi, secara tiba-tiba wanita yang juga menjabat sebagai ketua KONI itu enggan mengklarifikasi.

Siang ini, ia malah mendaftarkan diri sebagai calon walikota Tangsel. Hal itu diketahui saat dirinya mengambil formulir pendaftaran cawalkot di PKB pada Selasa (8/10/2010) dan PPP, Rabu (9/10/2019) kemarin.

“Saya menginginkan Kota Tangsel yang lebih baik, khususnya di sektor pendidikan dan olah raga,” ujar Rita Juwita di kantor PPP.

Begitu disindir soal isu pungli di lingkup SMPN 4, sikap Rita spontan berubah. Dia hanya melontarkan sedikit kata, lalu pergi menuju mobilnya yang terparkir persis di depan kantor DPC PPP. Lagi-lagi, Rita menolak mengklarifikasi secara utuh. “Itu hoaks semua,” singkatnya.

Saat dikonfirmasi bahwa ada percakapan antara wali kelas dengan wali murid tentang ijazah yang tidak bisa diambil sebelum membayar uang kesejahteraan, Rita mengatakan, hal itu bukan atas instruksinya.

Baca Juga :  Cegah Pengguna Narkoba, 180 Personel Polres Pandeglang Dites Urine

“Itu mah wali kelas saja, bunda enggak nyuruh begitu,” tukasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News