Beranda Hukum Tipu 16 Pencaker di PT Nikomas, Oknum Anggota Polres Serang Kota Dipecat

Tipu 16 Pencaker di PT Nikomas, Oknum Anggota Polres Serang Kota Dipecat

Suasana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

SERANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam perkara yang dilakukan oknum Polri dari Sat Sabhara Polres Serang Kota Antoni Eka Rahim (34)di ruang sidang Bidpropam Polda Banten pada Rabu (2/2/2022).

Dalam sidang terungkap bahwa Antoni (34) melanggar kode etik profesi kepolisian secara berulang. Ia terbukti melakukan penipuan terhadap 16 orang pencari kerja (Pencaker) di PT Nikomas Gemilang.

Akibat aksi tidak terpujinya itu Antoni divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan, Antoni telah melakukan penipuan atau penggelapan dengan sengaja meminta, menerima sejumlah uang kepada korban dan dijanjikan masuk kerja di salah satu perusahaan, namun faktanya Antoni tidak bisa memenuhi janjinya kepada korban untuk kerja di perusahaan tersebut,” ujar Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto.

Meski Antoni ada di Rutan Kelas 1 Serang, Bidpropam Polda Banten tegas untuk tetap melakukan persidangan kode etik profesi kepolisian secara virtual, sehingga ada keputusan mengikat terhadap status personel bermasalah tersebut.

Baca juga: Janjikan Masuk Kerja di PT Nikomas, Oknum Polisi Tipu 16 Orang Pencaker

“Sidang dilakukan virtual, tegas diputus PTDH sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri,” kata Yudho.

Yudho menghimbau kepada seluruh personel Polda Banten untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat. “Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social control dalam mengawasi perilaku personel.”

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini