Beranda Peristiwa Uang Jaspel Tidak Dibagikan, Ratusan Karyawan Rumah Sakit Misi Lebak Gelar Unjuk...

Uang Jaspel Tidak Dibagikan, Ratusan Karyawan Rumah Sakit Misi Lebak Gelar Unjuk Rasa

Karyawan Rumah Sakit Misi Lebak saat demo. (Sandi/bantennews)

.LEBAK– Kecewa karena uang jasa pelayanan (Jaspel) tidak kunjung diberikan, ratusan perawat dan karyawan Rumah Sakit Misi Rangkasbitung menggelar aksi unjuk rasa di gedung Warsiseto, Rangkasbitung, Rabu (24/9/2025).

Koordinator aksi Ricky mengatakan,  aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap manajemen rumah sakit yang tidak mencairkan jasa pelayanan selama dua bulan.

“Kita sudah memohon dan memediasi dengan pihak manejemen, dan sudah berupaya semaksimal kami tapi deadlock atau tidak menemukan jalan keluar atau buntu,” kata Ricky saat ditemui seusai aksi, Rabu (24/9/2025).

Ia mengungkapkan, selain jaspel yang harus dicairkan, mereka juga menuntut agar gaji dinaikan.

“Bilamana tuntutan kami tidak direalisasikan, maka kami akan menggelar aksi yang Lebih besar lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski menyuarakan aksi protes, para tenaga kesehatan memastikan pelayanan pasien tetap berjalan normal. Dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) hingga rawat inap, pelayanan tetap berjalan.

“Kami tetap mengutamakan keselamatan pasien. Ada perwakilan di tiap ruangan yang standby, jadi kami pastikan tidak ada pasien yang terlantar,” tegasnya.

 

Sementara itu, Direktur RS Misi Lebak Totot Moenardi menyampaikan,  pihak rumah sakit bukan tidak memberikan uang Jaspel, tapi memang keuangan rumah sakit sedang tidak baik-baik saja, yakni mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.

“Bukan pihak manajemen tidak mengeluarkan Jaspel, tapi memang saat ini pihak rumah sakit sedang mengalami kerugian” ucap Totot saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, Jaspel itu tidak dihilangkan, tapi  harus diatur dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi keuangan, karena acuan pihaknya adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara karyawan dengan pihak manajemen.

“Kenapa pada bulan ini Jaspel tidak dibagikan, karena pada pasal 12 ayat 6 berbunyi, selain upah rumah sakit dapat memberikan intensif dengan sistem perhitungan yang ditetapkan oleh manajemen dan disesuaikan dengan kemampuan pada saat ini,” katanya.

Baca Juga :  Ruang Fraksi di Gedung DPRD Banten Terbakar

Penulis:Sandi Sudrajat

Editor : TB Ahmad Fauzi