Beranda Peristiwa Tuntut Hak, Eks Pekerja PT KJL Lapor ke DPRD Cilegon

Tuntut Hak, Eks Pekerja PT KJL Lapor ke DPRD Cilegon

Rapat Dengar Pendapat antar eks PT KJL dan Komisi II DPRD Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Tiga orang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Krakatau Jasa Logistik (KJL) menyoal sejumlah tuntutan mereka di hadapan Komisi II DPRD Cilegon pada Kamis (3/8/2023).

Sofiudin, salah seorang pekerja mengungkapkan tuntutan tersebut terdiri dari pembayaran honor atas sisa kontrak kerja mereka dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 6 bulan, dan upah bulan terakhir yang baru dibayarkan tunjangannya saja.

“PKWT kami itu sejak 2021 dan diperpanjang terus setiap tahun. Nah tuntutan kami kepada pihak manajemen PT KJL semoga ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Dijelaskan Sofiudin, PHK tersebut dialami oleh total sekira 56 pekerja terhitung sejak 1 Juli 2023 lalu menyusul diputuskannya kontrak kerja sama antara PT KJL oleh PT Krakatau Steel.

“Dari mediasi ini kami berharap, intinya jangan sampai di Kota Cilegon ini ada perusahaan-perusahaan yang menzalimi hak-hak pekerja, dan mediasi besok yang dilanjutkan di Dinas Tenaga Kerja itu bisa selesai,” harapnya.

Menengahi tuntutan mantan pekerja PT KJL itu, Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi berharap agar persoalan itu dapat diselesaikan oleh manajemen PT KJL secara arif bijaksana dan kekeluargaan sesuai petunjuk yang disampaikan oleh Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi’raj.

“Jadi menurut kesimpulan kami, tuntutan eks karyawan ini perlu diselesaikan secara normatif di Dinas Tenaga Kerja yang tadi sudah kita sampaikan agar dapat ditindaklanjuti secara teknis, agar hak-hak atas tuntutan itu bisa dipenuhi,” ujar Politisi Gerindra ini.

Sementara Manajer SDM dan Umum PT KJL, Muhammad Marmiliyartana yang hadir dalam rapat dengar pendapat itu mengaku dirinya belum dapat mengambil sikap atas tuntutan sejumlah mantan pekerja.

“Karena kami kan bukan sebagai pengambil keputusan ya, maka hasil rapat ini akan kami sampaikan kepada pihak manajemen mengenai kebijakan ini. Karena dalam mengambil kebijakan ini kan bukan hanya tiga orang saja, jadi harus ada asas keadilan juga,” ujarnya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ