Beranda Pemerintahan Tuntut Diskresi Walikota, Transaksi Non Tunai Dikeluhkan OPD Cilegon

Tuntut Diskresi Walikota, Transaksi Non Tunai Dikeluhkan OPD Cilegon

CILEGON – Terhitung pada tahun ini Pemkot Cilegon akan memulai implementasi transaksi non tunai sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 910/1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai.

Namun demikian dalam praktiknya, rencana itu dikeluhkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menilai bahwa hal itu belum dapat dilaksanakan secara menyeluruh oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita dapat memaklumi kalau itu aturan, dan kita dapat menerimanya karena itu akan meringankan kerja laporan keuangan. Tapi kan ada program-program itu yang biasa dengan anggaran yang disiapkan terlebih dulu, kalau anggaran itu dicairkan setelah kegiatan, lalu siapa yang akan menalangi, uangnya dari mana?,” keluh salah seorang pejabat OPD kepada BantenNews.co.id, Jumat (6/3/2020).

Sumber ini menjelaskan, persoalan yang sama juga dikeluhkan pejabat di OPD lainnya. Ia berharap, pemerintah daerah setidaknya dapat mengeluarkan kebijakan pengecualian terhadap OPD tertentu agar program kerja dapat berjalan dan tidak menghambat pembangunan.

“Ya setidaknya (SE Mendagri) itu bisa di-back up dengan Perwal (Peraturan Walikota). Memang sudah ada back up-nya, tapi disebutkan bahwa uang itu bisa dicairkan melalui PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), tapi nilainya hanya di bawah Rp100 juta per kegiatan dan tolong munculkan pula penanggungjawabnya,” terangnya.

Untuk diketahui, mekanisme transaksi non tunai ini merupakan amanat dari Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan agar pengelolaan keuangan daerah harus tertib, transparan dan bertanggung jawab.

Di bagian lain, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku sudah menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak menjadi kendala OPD dalam pelaksanaan programnya.

“Sebenarnya BPKAD juga sudah saya minta, coba sih dipilah mana (program OPD) yang bisa non tunai dan yang engga. Karena di daerah lain itu juga ada yang belum (Mengimplementasikan SE Mendagri). Kalau memang perlu ada diskresi, yah nanti akan saya pelajari pelan-pelan,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Cilegon, Akil Ukasah yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak menjawab panggilan wartawan. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ