Beranda Pemerintahan Tunggu PSEL 2027, DPRD Kabupaten Serang Dorong Pernguatan TPST Kibin

Tunggu PSEL 2027, DPRD Kabupaten Serang Dorong Pernguatan TPST Kibin

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Joko Santoso. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG — Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Joko Santoso, mendesak pemerintah daerah tidak menunggu proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang baru dibangun pada 2027.

Ia meminta langkah konkret segera dijalankan untuk menekan volume sampah yang terus menumpuk setiap hari.

Joko mengungkapkan, Pemkab Serang sudah mengambil langkah awal dengan menjalin kerja sama pembuangan sampah ke Kota Serang sebagai solusi jangka pendek.

“Sekarang kita sudah kerja sama dengan Kota Serang untuk pembuangan sampah. Itu langkah yang sudah berjalan,” ungkap Joko, Senin (13/4/2026).

Selain itu, Pemkab juga mendorong optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kibin.

Joko menyebut kapasitas pengolahan yang semula sekitar 11 ton per hari akan ditingkatkan secara signifikan.

“Kapasitasnya kita dorong naik sampai 40 ton per hari. Mesin sudah ada, tinggal kita maksimalkan operasionalnya,” katanya.

Di sisi lain, DPRD juga menggenjot revisi Peraturan Daerah (Perda) Persampahan dengan fokus pada penguatan peran masyarakat.

Joko menilai, pengelolaan sampah tidak akan efektif tanpa perubahan pola dari hulu, yakni rumah tangga.

Ia menargetkan gerakan pemilahan sampah dan bank sampah bisa berjalan di seluruh desa. Jika itu tercapai, volume sampah yang dibuang bisa berkurang drastis.

“Kalau pemilahan berjalan di semua desa, kita bisa kurangi sampai 30 persen. Dari total sekitar 1.100 ton per hari, itu bisa berkurang sekitar 300 ton,” jelasnya.

Joko juga menyoroti dominasi sampah basah yang selama ini menjadi kendala. Namun ia memastikan teknologi PSEL nantinya tetap mampu mengolah jenis sampah tersebut.

“Semua bisa terakomodir, termasuk sampah basah. Tapi tetap, kunci utamanya ada di pemilahan dari awal,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Menurutnya, persoalan utama dalam pengelolaan sampah bukan hanya infrastruktur, melainkan pola pikir.

Baca Juga :  Tenaga Kesehatan dan ASN di Pandeglang Ikut  Nyalon Kades

“Masalah kita ada di mindset. Kalau sampah sudah dipilah dari rumah, pengolahan jadi jauh lebih mudah. Konsep 3R (reduce, reuse, recycle) bisa berjalan maksimal,” ujarnya.

Dalam revisi Perda Persampahan, DPRD juga akan memasukkan pembentukan tim penyuluh sampah di setiap kecamatan dan desa. Tim ini bertugas mengedukasi sekaligus mengawal pengurangan sampah dari tingkat paling bawah.

“Kita dorong setiap kecamatan dan desa punya penyuluh sampah. Ini penting untuk ubah perilaku masyarakat,” kata Joko.

Sementara itu, kerja sama pembuangan sampah dengan Kota Serang masih bersifat jangka pendek dengan durasi satu tahun. Kebijakan ini disesuaikan dengan target operasional PSEL dalam dua tahun ke depan.

“Kerja samanya satu tahun dulu. Kita lihat efektivitasnya sambil menunggu PSEL berjalan,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah