
SERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten membidik tunggakan pajak kendaraan mewah yang nilainya mencapai Rp100 miliar. Sebagian besar kendaraan tersebut berada di wilayah Tangerang Raya.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah mengatakan, pihaknya masih menelusuri dan mencocokkan data kendaraan mewah yang menunggak pajak. Pihaknya memperkirakan potensi penerimaan dari penagihan mencapai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.
“Kendaraan mewah pendataannya masih dalam penelusuran kami untuk di-tracing datanya. Potensinya besar, kalau perkiraan kami sekitar Rp50-100 miliar,” kata Berly, Kamis (8/10/2026).
Bapenda menempatkan penagihan kendaraan mewah sebagai salah satu prioritas pada tiga bulan terakhir 2026. Langkah ini untuk mengejar pendapatan daerah yang baru mencapai Rp6,55 triliun atau 64,97 persen dari target Rp10,08 triliun.
Bapenda juga memburu tunggakan pajak kendaraan milik perusahaan. Potensi penerimaan dari sektor tersebut mencapai sekitar Rp25 miliar.
“Kita akan lakukan itu di tiga bulan terakhir, menyikapi bahwa memang kondisi penurunan itu terjadi di pajak kendaraan,” ujar Berly.
Untuk memperkuat penagihan, Bapenda menggandeng Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Banten. Bapenda juga menaikkan target penagihan pegawai di lapangan.
Lebih dari 900 pegawai Bapenda mendapat target baru. Mereka harus meningkatkan transaksi penagihan dari 30 menjadi 60 transaksi setiap bulan.
Bapenda mengevaluasi capaian penagihan setiap dua pekan. Evaluasi itu mencakup langkah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam mengejar wajib pajak yang menunggak.
“Evaluasi kadang kami melakukannya setiap dua minggu sekali untuk menyikapi apa yang menjadi langkah-langkah mereka dari sisi yang sudah kita arahkan sebelumnya. Dan kita minta dari UPT-UPT itu melakukan upaya-upaya penagihan,” kata Berly.
Bapenda juga menerapkan konsekuensi terhadap pegawai yang gagal memenuhi target penagihan. Berly menyebut pemotongan menjadi salah satu konsekuensinya.
“Iya, jadi kalau tidak mencapai target, kita lakukan pemotongan,” katanya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd