KAB. SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan tetap menganggarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu dan paruh waktu pada 2027 mendatang. Keputusan tersebut diambil lantaran belum adanya kepastian pengambilalihan kewenangan PPPK dari pemerintah daerah ke pusat.
Berdasarkan informasi, Pemkab Serang mengalokasikan Rp300 miliar untuk gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis maupun pedoman dari pemerintah pusat mengenai skema pengangkatan dan pembiayaan PPPK tahun depan.
“Kita masih menunggu dari pusat. Kalau kemarin pernyataan Pak Menteri Keuangan, PPPK full time akan diangkat menjadi PNS, yang PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK full time,” kata Zaldi, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, pemerintah pusat juga menyampaikan rencana penyediaan anggaran untuk membayar gaji PPPK. Namun, Pemkab Serang belum menerima kepastian mengenai mekanisme dan waktu pelaksanaannya.
“Untuk penganggarannya informasinya akan disediakan dari pusat untuk pengajiannya. Nanti kita mengikuti saja,” ujarnya.
Karena pemerintah pusat belum menetapkan skema tersebut secara final, Pemkab Serang tetap memasukkan anggaran PPPK dalam rancangan anggaran tahun depan.
“Kalau belum ada kejelasan dari keputusan pemerintah pusat, tetap kita anggarkan dulu,” tegas Zaldi.
Jika pemerintah pusat akhirnya mengambil alih pembiayaan gaji PPPK, Pemkab Serang berpotensi mengalihkan anggaran yang sebelumnya mereka siapkan untuk kebutuhan lain, termasuk pembangunan.
Zaldi memperkirakan nilai anggaran yang bisa dialihkan mencapai sekitar Rp300 miliar.
“Kalau untuk PPPK, sementara bisa Rp300 miliar,” katanya.
Namun, Pemkab Serang belum dapat menentukan penggunaan dana tersebut sebelum pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan mekanisme pembiayaannya.
“Makanya kita masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat atau pedoman umumnya seperti apa,” ujar Zaldi.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
