Beranda Pemerintahan ‘Tumpul’, Alur Kerja PPNS Pemkot Cilegon Dipertajam

‘Tumpul’, Alur Kerja PPNS Pemkot Cilegon Dipertajam

Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman menandatangani persetujuan raperda. (Foto : Gilang)

CILEGON – DPRD Cilegon menggelar paripurna dua raperda menjadi perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Senin (10/9/2018). Penetapan perda yang tinggal menunggu persetujuan dari Pemprov Banten.

Ketua Pansus Raperda PPNS, Abdul Ghoffar mengatakan proses raperda sudah melalui sejumlah langkah. Antara lain yakni kegiatan pembahasan secara maraton, kunjungan kerja, konsolidasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga untuk dijadikan referensi dalam pembahasan raperda, agar pelaksanaan perda mendalam.

“Sejauh ini kita memiliki 14 orang PPNS, hanya saja belum terkoordinasi. Dulu, koordinasi PPNS itu ada di Bagian Hukum. Nah sekarang di aturan Kementerian Dalam Negeri yang baru, koordinasinya itu ada di Satpol PP selaku OPD penegak perda. Jadi diharapkan tidak ada lagi lempar tanggung jawab antar OPD ketika ada potensi pelanggaran perda,” terangnya.

Untuk diketahui, perda ini adalah aturan revisi dari produk hukum sebelumnya yang sudah dimiliki Pemkot Cilegon yakni perda nomor 13 tahun 2002 tentang PPNS yang mengacu pada Undang Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah. Namun seiring dengan lahirnya Undang Undang nomor 23 tahun 2014, maka perda yang lama pun turut disesuaikan dalam rangka penyempurnaan.

“PPNS itu kan penegak disiplin eksternal, sehingga perannya perlu ditingkatkan. Perda ini juga mengatur alur kerja PPNS, makanya nanti ketika perda ini disahkan, semua ASN yang memiliki sertifikasi PPNS, dia harus melakukan rapat koordinasi setiap bulan di Sekretariat Satpol PP. Sehingga nanti ketika ada pelanggaran perda, dia langsung mendapatkan surat tugas dari Satpol PP bukan dari OPD terkait (tempat bekerja PPNS),” terangnya.

Di bagian lain, Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi mengapresiasi atas persetujuan parlemen terhadap perda yang dipandang sangat bersinggungan langsung dengan kepentingan pelayanan publik itu.

“PPNS itu harus memiliki kualitas dan spesifikasi yang jelas dan mampu bergerak dengan legalitas yang tinggi untuk mendukung setiap peraturan daerah yang harus ditegakkan. PPNS harus mampu bekerja di lapangan, lengkap dengan kode etik agar dapat bertugas secara tepat dalam aspek hukum yang kuat. Semoga dengan perda ini, kinerja PPNS kita akan semakin produktif,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, DPRD juga menyetujui raperda Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang menjadi perda. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini