Beranda Pemerintahan Pemkot Serang Akan Tertibkan Pemasangan Iklan Rokok

Pemkot Serang Akan Tertibkan Pemasangan Iklan Rokok

Iklan rokok yang terpasang di Kota Serang. (Ade/bantennews)

 

SERANG – Pemkot Serang akan menertibkan pemasangan iklan rokok di Kota Serang.
“Saya kira, kedepan perlu kita lakukan pembenahan billboard iklan rokok tersebut. Bahkan kita akan membuat peraturan larangan pemasangan iklan rokok di pinggir jalan. Sehingga, Kota Serang menjadi lebih terlihat indah dan mendidik,” kata Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin, Sabtu (9/2/2019).

Subadri menjelaskan, bahwa acuan larangan billboard iklan rokok adalah Perda kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) yang di dalamnya terdapat aturan jarak, tempat dan sebagainnya.

“Jadi Perda KTR ini, akan diatur dengan sebaik-baiknnya. Agar para pengusaha dapat menaati peraturan Pemerintah Kota Serang,” jelasnya.

Subadri berharap, kedepan setelah Pemkot Serang menerbitkan Perda KTR, bisa ditaati oleh masyarakat Kota Serang maupun pengusaha. Sehingga Kota Serang tidak terlihat kumuh dan berantakan. “Makanya, mari kita jaga bersama keindahan Kota Serang,”ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini