Beranda Pemerintahan Tukin ASN Banten Dipangkas Satu Bulan

Tukin ASN Banten Dipangkas Satu Bulan

Pemprov Banten dan DPRD Banten usai rapat paripurna pembahadan perubahan KUA-PPAS 2026.

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten memangkas pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) aparatur sipil negara (ASN) dari 14 bulan menjadi 13 bulan dalam perubahan APBD 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari efisiensi anggaran setelah proyeksi pendapatan daerah Banten turun sekitar Rp363,91 miliar. Dalam perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah ditetapkan Rp9,72 triliun, turun dari target sebelumnya Rp10,08 triliun.

Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengatakan pemangkasan pembayaran Tukin menjadi salah satu hasil evaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD 2026.

“Dalam rancangan KUA dan plafon sementara anggaran 2026 ini, kami melihat dan membahas secara komprehensif bersama Ketua Tim TAPD. Asas perubahan anggaran ini salah satunya mengoptimalkan program yang sudah berjalan dalam APBD murni. Selain itu, ada beberapa pergeseran dan evaluasi,” kata Fahmi seusai rapat paripurna, Kamis (17/9/2026).

Menurut Fahmi, penurunan pendapatan memaksa pemerintah daerah dan DPRD melakukan pergeseran serta efisiensi anggaran. Pemerintah mengevaluasi Tukin untuk menjaga keberlanjutan program prioritas daerah.

“Seyogianya Tukin ini 14 bulan, sekarang hanya 13 bulan untuk mengoptimalkan pembangunan, khususnya keberlanjutan program-program prioritas Pak Gubernur, baik yang tertuang dalam RPJMD maupun pembangunan yang sudah dilakukan dalam APBD murni menuju penyelesaian pada 2026 perubahan,” jelas Fahmi.

Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi Hartawan membenarkan perubahan tersebut. Ia menegaskan pengurangan hanya terjadi pada jumlah bulan pembayaran, bukan nominal Tukin yang diterima ASN setiap bulan.

“Pengurangan, ya, lebih tepatnya dari 14 ke 13. Berarti ada pengurangan sekitar 8 persen kalau dihitung secara persentase,” kata Deden.

Ia memastikan nominal Tukin per bulan tidak berubah.

“Nominal per bulan tidak. Kan sama saja, kalkulasi nominal yang dikuranginya kurang lebih sama,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Banten: Raperda Pengelolaan Sumberdaya Laut untuk Kesejahteraan Nelayan

Selain Tukin, pemerintah juga menghadapi penurunan pendapatan dari sejumlah sektor pajak daerah. Deden menyebut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Permukaan (PAP), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Pemprov Banten akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor tersebut. Salah satunya melalui peningkatan pajak MBLB yang diterbitkan Gubernur Banten pada September.

“Kita optimalkan. Kan baru saja pada September kemarin Pak Gubernur mengeluarkan peningkatan pajak MBLB. Mudah-mudahan itu dapat mendongkrak pendapatan dari sektor pertambangan,” ujar Deden.

Berdasarkan hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS, pendapatan daerah Banten ditetapkan sebesar Rp9.720.071.633.000. Angka tersebut turun sekitar Rp363,91 miliar dari target sebelumnya.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp9.626.277.590.000 atau turun sekitar Rp414,74 miliar.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasional Rp7.032.168.508.000, belanja modal Rp786.348.089.808, belanja tidak terduga Rp49.022.832.817, serta belanja transfer Rp1.758.734.159.255.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Banten Oong Sahroni mengatakan perubahan struktur pendapatan dan belanja menghasilkan surplus sebesar Rp93.794.043.046.

“Dari struktur pendapatan dan belanja tersebut, terdapat surplus sebesar Rp93.794.043.046. Sementara penerimaan pembiayaan sebesar Rp44.703.689.990 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp138.497.733.036 yang digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” kata Oong.

Di tengah efisiensi anggaran, DPRD Banten memastikan sektor pelayanan dasar tetap menjadi prioritas. Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap berjalan dengan menyesuaikan kemampuan anggaran.

“Prioritasnya saya kira ada di dua hal. Pertama, bagaimana di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan infrastruktur. Teman-teman sudah memahami bahwa konteks tersebut harus terus berlanjut. Contohnya, kalau seharusnya kita membangun ruang tujuh kelas, sekarang kita mulai tiga kelas dulu, kemudian tiga kelas lagi,” katanya.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan perubahan KUA dan PPAS 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Baca Juga :  Kunjungi Unma, Menag : Kementerian Agama Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

Andra menyebut pendapatan daerah berubah dari Rp10,08 triliun lebih menjadi Rp9,72 triliun lebih. Belanja daerah juga turun dari Rp10,04 triliun lebih menjadi Rp9,62 triliun lebih.

“Kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2026 ini lebih lanjut akan dibahas dalam pembahasan rancangan peraturan daerah Provinsi Banten tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026 untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Andra.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Banten, tim anggaran pemerintah daerah, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan perubahan KUA dan PPAS 2026.

Andra menegaskan penurunan target pendapatan tidak boleh mengurangi pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Untuk itu, mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” tandasnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Wahyudin