Beranda Hukum Tukang Ojek Pandeglang Gugat Jalan Rusak Rp19,9 Miliar, Pemprov Banten Siap Hadiri...

Tukang Ojek Pandeglang Gugat Jalan Rusak Rp19,9 Miliar, Pemprov Banten Siap Hadiri Sidang Perdana

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Al Amin Maksum (43), tukang ojek asal Pandeglang, terkait dugaan kelalaian akibat jalan rusak. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 10 Maret 2026.

“Siap, insyaallah saya hadir langsung bersama tim litigasi Biro Hukum,” kata Plt Kepala Bagian Biro Hukum Setda Banten, Hadi Prawoto saat dihubungi BantenNews.co.id, Senin (9/3/2026).

Hadi menjelaskan, gugatan yang ditujukan kepada Gubernur Banten dan Kepala Dinas PUPR Banten itu akan diwakili oleh tim hukum yang terdiri dari tiga orang.

“Tim kami tiga orang, termasuk Kasubag Litigasi dan analis hukum,” ujarnya.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pdl dengan nilai sengketa sebesar Rp19,9 miliar. Agenda sidang perdana akan digelar besok.

Gugatan ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang dialami Amin saat membonceng seorang penumpang di Jalan Gardu Tanjak, ruas Labuan–Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, pada akhir Januari lalu.

Saat melintasi turunan jalan tersebut, sepeda motor yang dikendarai Amin menghantam lubang di badan jalan. Motor kemudian oleng dan penumpangnya, seorang bocah berusia 11 tahun, terjatuh ke belakang. Nahas, pada saat bersamaan sebuah ambulans melintas dan bocah tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai peristiwa itu, Amin sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, melalui pendampingan kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana, perkara tersebut kemudian dimediasi dan berakhir damai melalui mekanisme restorative justice.

Meski demikian, Amin tetap mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Banten, Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang. Menurut Amin dan kuasa hukumnya, kecelakaan tersebut diduga terjadi akibat tidak adanya pemeliharaan jalan maupun rambu peringatan di titik jalan berlubang tersebut.

Baca Juga :  Jelang Operasi Lilin Maung, Anggota Polres Serang Dites Urine

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo