Beranda Hukum Tukang Kupat Sayur Keliling di Pandeglang Tega Gagahi Anak Tirinya

Tukang Kupat Sayur Keliling di Pandeglang Tega Gagahi Anak Tirinya

Penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur

PANDEGLANG – Seorang penjual kupat sayur berinisial CD (29) nyaris dihakimi massa usai terpergok menyetubuhi anak tirinya berinisial KF (15) di dalam kontrakannya. Beruntung polisi yang tiba di lokasi langsung bisa mengamankan pelaku, Selasa (11/8/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang terduga pelaku pencabulan yang diamankan oleh masyarakat. Warga yang sudah tersulut emosi hampir menghakimi pelaku namun bisa diredam oleh polisi.

“Sekitar pukul 07.30 WIB bertempat di kontrakan pelapor yang berada di Kecamatan Pandeglang telah diamankan oleh masyarakat seorang pria berinisial CD (29) yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak sambungnya berinisial KF (15),” kata Widi.

Kata Widi, ibu kandung korban yang baru pulang dari pasar sangat terkejut ketika mengetahui anak kandungnya tengah digagahi oleh sang suami. Sontak sang istri langsung berteriak dan memancing warga sekitar datang ke lokasi.

“Kejadian tersebut langsung diketahui oleh ibu kandungnya sepulang dari pasar, ibunya langsung berteriak dan pelaku diamankan oleh masyarakat sekitar kontrakan,” jelasnya.

Dari pengakuan korban, ayah tiri tersebut sudah 2 kali menggagahi korban di tempat yang sama. Pelaku tega menodai anak tirinya dengan alasan bahwa selama ini dirinyalah yang telah menafkahi korban dan ibu kandungnya sehingga meminta imbalan dari korban.

“Dari pengakuan korban bahwa ada tekanan yang dilakukan oleh pelaku, yang pertama pelaku mengatakan bahwa selama 4 tahun terakhir korban sudah dihidupi oleh pelaku sehingga pelaku meminta balasan dari korban, yang kedua pelaku juga mengatakan bahwa apabila ingin kehidupan keluarganya tetap harmonis dan langgeng maka korban harus menuruti kemauan dari pelaku,” ungkapnya.

Pelaku saat ini sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari anggota kepolisian dan terancam hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya.

Baca Juga :  Warga Banten Tertipu Investasi Logam Mulia Bodong Mengatasnamakan PT Antam

“Pengakuan korban sudah dua kali. Kalau pelaku sehari-hari sebagai penjual kupat sayur di wilayah Pandeglang. Dalam hal ini kami mengenakan pasal 472 tentang persetubuhan dan pasal 415 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo