Beranda Hukum Warga Banten Tertipu Investasi Logam Mulia Bodong Mengatasnamakan PT Antam

Warga Banten Tertipu Investasi Logam Mulia Bodong Mengatasnamakan PT Antam

Ilustrasi - foto istimewa bisnis.com

SERANG – Penipuan berkedok investasi di Banten makin merajalela. Kali ini, pelaku mengaku dari investasi logam mulia BUMN PT Antam di Kota Cilegon. Korban mengadukan kasus penipuan ke Mapolda Banten karena tertipu sebesar Rp500 juta.

Anjar Mei Triana, salah satu nasabah sekaligus admin untuk 35 nasabah pada investasi bodong logam mulia mendatangi Polda Banten bersama dengan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum, PAHAM Banten untuk melaporkan M selaku Kepala Corporate and Investor Relationship PT Antam.

Menurut keterangan Anjar Mei Triana, investasi logam mulia bodong ini merekrut nasabah dengan sistem menanam modal awal sebesar Rp1 juta kemudian akan mendapat keuntungan sebesar 10% atau bagi hasil pada 10 hari kerja dan 25 % pada 30 hari kerja.

Setiap nasabah yang bisa membawa investor baru juga akan mendapatkan bagi hasil sebesar 4 % dari 10 ℅ yang diperoleh nasabah baru.

Anjar mengaku bergabung dengan ivestasi logam mulia PT Antam pada Juni 2020 dengan biaya akad sebesar Rp900 ribu dan bertambah hingga Rp500 juta.

Meski sempat mendapatkan bagi hasil sesuai dengan apa yang disampaikan M, namun dirinya mulai curiga bahwa investasi ini bodong setelah pembagian hasil berhenti semenjak bulan Februari 2021.

Sementara itu Iskad, Sekjen Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia cabang Banten saat mendampingi korban menyampaikan bahwa laporan investasi bodong ini belum dapat diproses pada hari ini oleh Ditkrimum Polda Banten karena terlapor M juga telah membuat laporan sebagai korban pada pusaran investasi bodong yang berkedok PT Antam persero. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini