Beranda Uncategorized Truth : ASN Jangan ‘Genit’ Ikut Nyalon Walikota Tangsel

Truth : ASN Jangan ‘Genit’ Ikut Nyalon Walikota Tangsel

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

TANGSEL – Momentum Pilkada Tangsel 2020 mendatang ternyata telah membuat sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangsel mulai ‘genit’ dengan memajang banyak foto dirinya seperti yang biasa dilakukan politisi dalam membangun popularitas.

Koordinator Divisi dan Advokasi Truth Jupri Nugroho menegaskan, pihaknya sebagai masyarakat mengingatkan bahwa ada banyak ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang membatasi ruang gerak bagi ASN agar tidak keluar dari koridor yang sudah dibangun.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah secara tegas menyebutkan bahwa perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap Jupri saat ditemui di kawasan Pamulang, Senin (17/6/2019).

Menurut pria yang aktif di organisasi HMI itu, Undang-undang tersebut juga mengatur tentang kode etik dan kode perilaku agar ASN mampu menjaga sikap hingga tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, termasuk tidak menyalahgunakan informasi internal negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapatkan atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan untuk orang lain.

Di samping itu, lanjut Jupri, masih ada pula batasan yang termuat pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

“Artinya dalam bertindak dan berperilaku, seluruh ASN harus berlandaskan pada kepatuhan terhadap konstitusi, pemahaman tentang virtuous citizen, pemahaman tentang kepentingan publik, juga pemahaman tentang kebajikan. Itulah salah satu fungsi pokok kehadiran ASN di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas. Ya kalo ada ASN yang mau nyalon walikota misalkan, berarti dia harus melepas jabatan ASNnya. itu kan diatur juga dalam undang-undang,” tuturnya.

Karena itu, beber Jupri, terkait dengan proses pelaksanaan Pilkada Tangsel ke depan, bila masih ada sejumlah nama ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kami tidak akan segan melaporkan ke pihak yang berwenang.

“Kami mengingatkan, jangan sampai terjadi penyalahgunaan jabatan sebagai ASN hanya karena adanya kepentingan dan ambisi pribadi tentang kekuasaan politik,” pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa Sekretaris Daerah Muhamad, yang merupakan ASN Pemkot Tangsel sudah bersiap mencalonkan diri sebagai Walikota Tangsel. Dengan begitu mau tidak mau Muhamad harus melepas jabatannya sebagai ASN jika hendak mencalonkan diri. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini