Beranda Pemerintahan Truk Tambang Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik di Banten

Truk Tambang Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik di Banten

Truk pengangkit galian C parkir di bahu jalan di Lebak. (Sandi/bantennews)

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghentikan sementara aktivitas penambangan dan penjualan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) selama arus mudik dan balik Lebaran, 13–29 Maret 2026.

Kebijakan itu ditempuh untuk meredam potensi kemacetan dan gangguan arus mudik, terutama di jalur utama menuju pelabuhan penyeberangan.

Langkah ini tak lepas dari irisan jalur tambang dengan rute pemudik menuju pelabuhan alternatif.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo,l menyebut, persoalan angkutan tambang kerap muncul di ruas Serdang–Bojonegara–Merak dan Jalan Lingkar Selatan (JLS), yang menjadi akses ke pelabuhan.

“Permasalahan angkutan tambang selama kegiatan angkutan Lebaran berada di ruas Serdang–Bojonegara–Merak dan Jalan Lingkar Selatan (JLS). Itu merupakan jalur tambang sekaligus jalur menuju pelabuhan,” kata Tri saat dihubungi, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, masih ditemukan kendaraan tambang yang parkir di badan jalan, baik di jalan arteri maupun jalan tol.

Selain itu, terdapat titik pertemuan arus lalu lintas antara kendaraan tambang, kendaraan pemudik menuju Pelabuhan Ciwandan, serta wisatawan ke Anyer-Carita.

“Kondisi itu rawan terjadi kemacetan, terutama di simpang JLS–Ciwandan,” katanya.

Penghentian sementara itu diperkuat dengan surat edaran yang diteken Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten.

Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, memastikan seluruh perusahaan tambang diminta menghentikan operasi selama periode tersebut.

“Kita mengeluarkan surat edaran dari tanggal 13 sampai 29 Maret. Truk tambang tidak beroperasi semuanya, produksinya berhenti dulu,” ujarnya.

Penghentian berlaku untuk seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari penambangan, produksi, hingga penjualan bahan galian mineral bukan logam dan batuan di wilayah Banten.

Menurut Ari, kebijakan ini mempertimbangkan posisi tiga pelabuhan penyeberangan utama—Ciwandan, BBJ, dan Merak—yang berdekatan dengan aktivitas tambang.

Baca Juga :  Tak Ingin Ada Kasus Hibah Lagi, DPRD Sarankan Pemprov Minta BPK dan BPKP Lakukan Audit

“Kita ingin tidak ada truk tambang yang mengganggu arus mudik. Ini demi kenyamanan semua,” katanya.

Soal sanksi, Ari menegaskan pemerintah daerah tak akan ragu memberi teguran kepada perusahaan yang melanggar.

Penindakan di lapangan juga bisa dilakukan aparat kepolisian melalui tilang apabila masih ditemukan truk tambang beroperasi selama masa larangan.

“Kami berharap kebijakan ini mampu mendukung kelancaran dan keselamatan arus mudik Lebaran 2026,” katanya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd