Beranda Hukum Tak Ingin Ada Kasus Hibah Lagi, DPRD Sarankan Pemprov Minta BPK dan...

Tak Ingin Ada Kasus Hibah Lagi, DPRD Sarankan Pemprov Minta BPK dan BPKP Lakukan Audit

Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimiyati

 

SERANG – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali terulang. Bahkan saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan lima tersangka untuk kasus dugaan pemotongan hibah bantuan pondok pesantren (ponpes) tahun anggaran 2020.

Hal itu juga menjadi perhatian masyarakat, tak terkecuali Wakil DPRD Banten, M. Nawa Said Dimiyati.

Pri yang akrab disapa Cak Nawa itu menyarankan Pemprov Banten meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi dana hibah selama tiga tahun terakhir. Hal itu agar kasus hukum yang berhubungan dengan dana hibah tak lagi terulang.

“Ada baiknya Pemprov minta BPK atau BPKP untuk lakukan audit investigasi hibah daerah. Tiga tahun trakhir itu, mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2020,” kata Nawa.

Lebih lanjut, Nawa mengatakan, hasil dari audit investigasi tersebut bisa dijadikan bahan perbaikan Pemprov dalam pelaksanaan hibah atau bantuan sosial (Bansos) tahun 2021.

“Agar tak ada pelanggaran hukum yang akibatkan kerugian negara dan sekaligus menjaga pejabat daerah ataupun penerima hibah dari jeratan hukum,” katanya.

Selain itu, Nawa menilai, audit investigasi juga untuk mengetahui apakah ada kerugian negara dalam pelaksanaan hibah tiga tahun terkahir tersebut.

“Audit investigasi juga untuk mengetahui adakah kerugian uang negara dan apakah hibah tersebut mengarah pada tercapainya RPJMD Pemprov Banten,” ujarnya.(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini