Beranda Peristiwa Truk Pasir Masih Melintas Siang Hari, Dishub Lebak Sebut Ada Dugaan Berlindung...

Truk Pasir Masih Melintas Siang Hari, Dishub Lebak Sebut Ada Dugaan Berlindung di Balik Instansi Vertikal

Truk pengangkut pasir melintas pada siang hari di ruas Jalan Mandala, Kabupaten Lebak. (Sandi Sudrajat)

LEBAK – Pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang belum sepenuhnya berjalan efektif. Truk pengangkut pasir masih ditemukan beroperasi pada siang hari di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Lebak, meski aturan membatasi aktivitas kendaraan tersebut hanya pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Abdurazak, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi adanya kendaraan angkutan tambang yang mengatasnamakan atau dikaitkan dengan instansi vertikal saat dilakukan penindakan di lapangan.

Menurutnya, kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian pengusaha angkutan maupun sopir truk berani mengabaikan aturan pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Saat penindakan, kita pernah menemukan pengajuan bahwa kepemilikan angkutan milik instansi vertikal,” kata Abdurazak kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Ia menjelaskan, keterbatasan kewenangan yang dimiliki Dishub menjadi salah satu kendala dalam melakukan penegakan aturan terhadap pelanggaran operasional kendaraan tambang. Karena itu, Pemkab Lebak tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tambang yang melibatkan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait.

Satgas tersebut direncanakan melibatkan Polisi Militer, kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta Dishub Kabupaten Lebak.

“Jadi dalam Satgas Tambang tersebut, Polisi Militer bisa ikut bertindak dalam penindakan truk-truk yang nakal,” ujarnya.

Abdurazak menambahkan, keberadaan Satgas Tambang diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus penindakan terhadap kendaraan angkutan material yang melanggar ketentuan jam operasional.

Saat ini, pembentukan Satgas Tambang disebut tinggal menunggu pengesahan dari Bupati Lebak.

“Pengesahan Satgas Tambang tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati Lebak. Sedangkan Dishub sendiri tidak bisa menindak, karena kewenangannya sangat terbatas,” ucapnya.

Baca Juga :  Kebijakan PT Koin Konstruksi Disoal Karyawan, DPRD Cilegon Turun Tangan

Persoalan truk tambang yang beroperasi di luar jam yang ditentukan selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Selain dinilai mengganggu arus lalu lintas, kendaraan bertonase besar juga dianggap berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk pengangkut pasir masih terlihat melintas pada siang hari, termasuk di ruas Jalan Mandala, yang seharusnya berada di luar waktu operasional sesuai ketentuan Perbup Lebak Nomor 36 Tahun 2025.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo