Beranda Peristiwa Kebijakan PT Koin Konstruksi Disoal Karyawan, DPRD Cilegon Turun Tangan

Kebijakan PT Koin Konstruksi Disoal Karyawan, DPRD Cilegon Turun Tangan

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD Cilegon bersama manajemen dan karyawan PT Koin Konstruksi serta Dinas Tenaga Kerja. (Gilang)

CILEGON – Komisi II DPRD Cilegon telah memfasilitasi sejumlah persoalan tuntutan masalah ketenagakerjaan di PT Koin Konstruksi melalui rapat dengar pendapat pada Jumat (18/8/2023) ini.

Hadi, salah seorang pekerja PT Koin Konstruksi menuding sejumlah kebijakan yang diberlakukan oleh perusahaan belakangan waktu ini telah bertentangan dengan regulasi dan merugikan nasib maupun hak-hak pendapatan pekerja.

“Perjanjian kontrak kerja kami yang awalnya tiga bulan, sekarang diubah menjadi satu bulan. Kami merasa keberatan ya, tanda tanya ini ada apa. Termasuk soal waktu pembayaran upah yang diundur secara mendadak, maupun soal karyawan yang diputus kontrak tapi tidak langsung diberikan kompensasinya. Ini kan rancu, ada pengurangan sementara ada juga penerimaan karyawan baru. Ini kan memicu konflik,” ujarnya.

Menanggapi beberapa persoalan yang dilayangkan pekerja kepada parlemen tersebut, HRD Manager PT Koin Konstruksi, Mangasing Tua Gurning ogah berkomentar banyak.

“Sejauh ini kita sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita ya, namun kalau memang karyawan ada yang merasa kurang, ya monggo kita serahkan saja ke pihak Disnaker untuk menelaahnya,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, PT Koin Konstruksi sendiri merupakan perusahaan suplai tenaga kerja untuk proyek pembangkit listrik Suralaya 9 dan 10 yang memperoleh pekerjaannya dari Doosan Heavy Industries & Construction, sebuah perusahaan asal Korea Selatan yang menjalin kerja sama dengan PT Indo Raya Tenaga (IRT).

Di tempat yang sama Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi mengimbau agar seluruh manajemen perusahaan di Kota Cilegon untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan memprioritaskan masyarakat Cilegon dalam setiap perekrutan tenaga kerja.

“Terkait dengan kontrak kerja, kita minta kompensasinya diselesaikan sebaik-baiknya dan tepat waktu. Sementara soal perubahan durasi kontraknya, kita juga sudah meminta Dinas Tenaga Kerja agar menindaklanjutinya secara teknis. Termasuk mengenai perbedaan pandangan soal pengunduran waktu pembayaran upah,” ujarnya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini