Beranda Hukum Truk ODOL Bakal Ditertibkan di Jalan Tol Tangerang-Merak

Truk ODOL Bakal Ditertibkan di Jalan Tol Tangerang-Merak

Tim penguji dari Direktorat Lalu Lintas Kemenhub sedang mengukur dimensi truk yang melintas di JLS Cilegon. (Gilang)

SERANG – Dalam rangka penanganan over dimension dan over loading (ODOL) di ruas jalan tol secara nasional, ASTRA Tol Tangerang-Merak mendukung kegiatan penegakan hukum ODOL yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten yang berlangsung pada tanggal 14 hingga 16 Desember 2020 di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 68 arah Jakarta Ruas Tol Tangerang-Merak.

Kegiatan penegakan hukum terhadap truk dan kendaraan angkutan barang ODOL ini secara sinergi dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Polda Banten, PJR Korlantas Polri, Denpom IV/4 Serang. Dari hasil kegiatan tersebut didapatkan sejumlah truk yang mempunyai beban muatan kendaraan dan dimensi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dari hasil pelaksanaan giat penegakan hukum pada Senin, 14 Desember 2020 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB telah dilakukan penilangan oleh PPNS UPPKB sebanyak 11 kendaraan karena over load. Dari 11 kendaraan yang ditilang karena over load, malam itu juga segera dilakukan transfer muatan pada truk yang mengangkut batubara dan tanah,” jelas Endi Suprasetio, Kepala Balai BPTD Banten melalui siaran tertulis.

“Pada Selasa (15/12/2020) siang, terjaring dua truk pengangkut gula pasir seberat 35 ton dan diberlakukan proses transfer muatan di kantor BPTD Banten dan dua truk lainnya yang mengangkut tanah merah (galian C) dilakukan transfer muatan di rest area 68,” lanjut Endi.

Sejalan dengan hal penertiban kendaraan ODOL tersebut secara konsisten ASTRA Tol Tangerang-Merak melakukan penertiban sejak 2014 dengan memasang alat timbang weigh in motion (WIM). Pemasangan timbangan tersebut merupakan implementasi dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 89 yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Jalan Tol berhak untuk menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol.

Dari pemasangan WIM tersebut secara data yang akurat kami dapat mengetahui beban kendaraan angkutan barang. WIM berintegrasi dengan peralatan tol yang mampu mengeluarkan struk berisi informasi jumlah muatan kendaraan, yang juga tercantum pada layar Toll Fare Indicator (TFI) yang dapat dilihat langsung oleh pengguna jalan di gerbang masuk tol. Hal ini sesuai dengan komitmen ASTRA Tol Tangerang-Merak dalam memperhatikan aspek kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

Sebagai pengelola jalan tol yang taat akan regulasi pemerintah secara konsisten kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jalan akan akurasi bobot kendaraan angkutan barang serta dampak yang ditimbulkan dari kelebihan berat angkutan kendaraan maupun kelebihan dimensi kendaraan, tidak hanya mampu merusak jalan, namun juga mengakibatkan fatalitas dari pengguna jalan dan mengganggu keamanan dan kelancaran berkendara. Melalui WIM kami berupaya untuk mengontrol pemeliharaan dan perawatan perkerasan jalan secara periodik hingga mengukur Vehicle Damage Factor (VDF) yang terjadi pada ruas kami.

Sesuai dengan instruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk mempublikasikan informasi kendaraan truk ODOL dilarang masuk tol yang sudah terpasang di seluruh variable message sign di akses maupun sepanjang jalan tol.

ASTRA Tol Tangerang-Merak berharap hal ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran untuk memperhatikan aspek keselamatan diri dalam berkendara dan tidak merugikan pengguna jalan serta merusak kondisi jalan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini