Beranda Hukum Sempat DPO Perampok Minimarket Dihadiahi Timah Panas Polisi

Sempat DPO Perampok Minimarket Dihadiahi Timah Panas Polisi

Sempat buron perampok minimarket dihadiahi timah panas oleh polisi.
Sempat buron perampok minimarket dihadiahi timah panas oleh polisi.

PANDEGLANG – sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang selama 1 tahun, 1 orang pelaku perampokan di salah satu minimarket berinisial IR akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang dengan dihadiahi timah panas pada salah satu kakinya.

Tersangka masuk dalam DPO karena terlibat kasus perampokan salah satu minimarket yang berada di Jalan Raya Labuan, Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 21.15 WIB tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pada saat itu tersangka bersama satu rekannya berinisial TL masuk ke dalam minimarket dan menodongkan senjata berupa golok serta senjata api kepada kepala minimarket dan meminta kunci berangkas.

Dibawah tidingan senjata api akhirnya kepala toko menyerahkan kunci tersebut dan perampok berhasil membawa uang tunai Rp40 juta serta 1 buah handphone milik kepala toko. Setelah membagi uang hasil rampokannya kedua tersangka pun pergi ke tempat hiburan di daerah Cilegon menghabiskan uang hasil kejahatan mereka.

Kata Shilton, pihaknya terpaksa menembak salah satu kaki tersangka karena berusaha melawan saat akan diamankan di kediamannya yang berada di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada

“Jadi IR alias T ini melakukan perlawanan saat diminta menunjukan barang bukti. IR ini salah satu pelaku perampokan di sebuah Toko Alfamart, beralamat di Jalan Labuan, Kecamatan Cipeucang,” kata Shilton, Rabu (4/1/2023).

Shilton menegaskan, untuk rekan IR yakni TL sudah terlebih dahulu diamankan polisi dan saat ini sedang menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Serang. “Dari tersangka diamankan barang bukti sebilah golok yang digunakan saat menodongkan ke kepala toko. Namun pengakuan dari pelaku bahwa itu pistol mainan. Karena untuk barang buktinya belum berhasil di amankan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini