Beranda Hukum Sulit Cari Pekerjaan, Pemuda di Serang Jual Narkoba

Sulit Cari Pekerjaan, Pemuda di Serang Jual Narkoba

RM,tersangka pengedar narkoba saat diamankan polisi. (IST)

SERANG – Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di lingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang. Dari penggerebekan itu, RM (23) pengedar narkoba berhasil diamankan.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Tersangka RM ini adalah warga pendatang tapi tempat kontrakannya kerap didatangi warga luar kampung. Bahkan tamu-tamu yang datang tidak kenal waktu hingga dini hari,” kata Kapolres melalui keterangannya pada Selasa (19/7/2022).

RM diringkus pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 02.30 WIB. Dari dalam rumah kontrakan tersebut, petugas mengamankan bungkus rokok berisi 20 paket sabu yang siap diedarkan dan 1 buah handphone yang biasa digunakan untuk transaksi.

“Dalam penggeledahan petugas menemukan bungkus rokok berisi 20 paket sabu siap edar di saku celana yang dikenakan tersangka,” terang Yudha.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa 20 paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari bandar yang ditemui di daerah Jakarta Pusat.

“Tersangka belanja sabu di Jakarta Pusat namun tidak mengetahui lebih jauh identitas bandar karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata Michael.

Michael juga menjelaskan bahwa bisnis menjual sabu dilakukan RM sekitar 2 bulan. Pelaku yang hanya lulusan SMP sengaja menjual narkoba lantaran sulit mendapatkan pekerjaan berdasarkan lulusan terakhirnya.

RM dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini