Beranda Pemerintahan TPS Ilegal di Kunciran Disegel, Pemkot Tangerang Bidik Lokasi Lain yang Beroperasi...

TPS Ilegal di Kunciran Disegel, Pemkot Tangerang Bidik Lokasi Lain yang Beroperasi Tanpa Izin

Pemerintah Kota Tangerang menyegel sebuah Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menyegel sebuah Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang. Langkah tersebut dilakukan setelah lokasi pengelolaan sampah itu diketahui tidak memiliki perizinan resmi dan diduga menjalankan aktivitas pengolahan sampah di luar ketentuan yang berlaku.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) dengan pemasangan papan informasi penertiban di area TPS. Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, kepolisian, serta unsur kewilayahan.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan keberadaan TPS ilegal berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila aktivitas pengelolaan sampah tidak dilakukan sesuai standar.

“TPS ini beroperasi tanpa izin dan diduga tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu dilakukan penertiban,” kata Wawan.

Selain menghentikan aktivitas di lokasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang juga telah meminta keterangan dari pihak yang mengelola TPS tersebut. Pemerintah kota menegaskan akan terus memantau lokasi pasca-penyegelan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pengolahan sampah yang berlangsung.

Kapolsek Pinang IPTU Aditya Wijanarko yang turut hadir dalam penertiban menyatakan pengawasan akan dilakukan bersama unsur terkait untuk mencegah TPS kembali beroperasi.

Penertiban di Kunciran disebut bukan yang terakhir. Pemkot Tangerang saat ini juga tengah mengawasi sejumlah lokasi lain yang diduga beroperasi tanpa izin, di antaranya di kawasan Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, dan Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.

Keberadaan TPS ilegal menjadi perhatian pemerintah daerah karena selain tidak menyumbang pendapatan daerah dari sektor perizinan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, air, dan udara jika tidak dikelola sesuai standar lingkungan.

Pemkot Tangerang meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan aktivitas pengelolaan sampah yang diduga beroperasi tanpa izin agar dapat segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan.

Baca Juga :  GAK Siaga, Ribuan Warga Pandeglang Diungsikan ke Bukit

Tim Redaksi