Beranda Peristiwa Tolak Relokasi SMPN 4 Kota Serang, IMM: Pemkot Jangan Korbankan Pendidikan Demi...

Tolak Relokasi SMPN 4 Kota Serang, IMM: Pemkot Jangan Korbankan Pendidikan Demi Investasi

Gedung SMPN 4 Kota Serang di Jalan Juhdi. (Net)

SERANG — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Serang menolak rencana relokasi SMP Negeri 4 Kota Serang yang muncul seiring wacana pembangunan fasilitas parkir terpadu di kawasan Pasar Lama dan Jalan Juhdi.

IMM Serang menilai, Pemkot Serang harus mengutamakan kepentingan publik dalam menata kawasan perkotaan. Menurut mereka, kebutuhan investasi dan penataan ekonomi tidak boleh mengorbankan akses masyarakat terhadap pendidikan.

Ketua PC IMM Serang, Ahmad Zaenudin menegaskan, IMM tidak menolak investasi maupun pembangunan. Namun, pemerintah harus memastikan setiap proyek memberikan manfaat bagi masyarakat.

“IMM Serang tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Tetapi setiap investasi harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik. Jangan sampai kebutuhan penataan kawasan justru menjadikan fasilitas pendidikan sebagai pihak yang harus dikorbankan,” kata Ahmad, Minggu (30/8/2026).

Ahmad meminta Pemkot Serang membuka kajian yang menjadi dasar munculnya wacana relokasi SMPN 4. Pemerintah, kata dia, harus menjelaskan alasan relokasi, urgensi pembangunan parkir terpadu, kesesuaian tata ruang, status aset, serta dampaknya terhadap siswa dan tenaga pendidik.

“Kalau relokasi memang untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah harus menunjukkan indikator dan kajiannya. Tetapi kalau relokasi muncul sebagai konsekuensi pembangunan kawasan bisnis dan investasi, pemerintah harus menjelaskan mengapa lahan fasilitas pendidikan menjadi pilihan dan apakah sudah dikaji alternatif lokasi lainnya,” tegasnya.

IMM Serang juga meminta Pemkot tidak buru-buru menetapkan lahan SMPN 4 sebagai lokasi parkir terpadu. Pemerintah perlu mencari lokasi alternatif agar penataan kawasan tetap berjalan tanpa mengurangi fasilitas pendidikan.

Selain lokasi, pemerintah harus menghitung dampak relokasi terhadap siswa, orang tua, guru, dan tenaga kependidikan. Jarak tempuh serta akses menuju sekolah juga harus masuk dalam kajian.

IMM turut menyoroti rencana pemanfaatan aset daerah jika proyek parkir terpadu melibatkan pihak ketiga. Pemkot harus menjelaskan status aset, bentuk kerja sama, mekanisme pemanfaatan, jangka waktu, pembagian manfaat, hingga kontribusi proyek bagi daerah.

Baca Juga :  SD-SMP Negeri di Serang Dilarang Jual Seragam, Wali Kota: Melanggar, Kepsek Dicopot

“Bagi kami, aset pemerintah bukan hanya soal siapa pemilik tanahnya, tetapi juga mengenai fungsi sosial yang melekat pada aset tersebut. Ketika aset digunakan untuk pelayanan pendidikan, perubahan pemanfaatannya harus dipastikan tidak menghilangkan atau menurunkan fungsi pelayanan publik,” ujarnya.

IMM Serang juga mendesak Pemkot membuka ruang dialog dengan orang tua siswa, guru, komite sekolah, peserta didik, DPRD Kota Serang, alumni, dan masyarakat sekitar sebelum mengambil keputusan.

“Jangan sampai masyarakat hanya diberi tahu ketika keputusan sudah jadi. Partisipasi publik harus hadir sejak tahap perencanaan, bukan sekadar formalitas setelah kebijakan ditetapkan,” kata Ahmad.

Menurut IMM, pembangunan ekonomi dan pendidikan tidak perlu dipertentangkan. Pemerintah bisa menata kawasan sekaligus menjaga fasilitas pendidikan melalui kajian dan pilihan lokasi yang lebih tepat.

“Kota Serang membutuhkan investasi, tetapi Kota Serang juga membutuhkan generasi yang terdidik. Jangan sampai kita membangun gedung untuk menopang aktivitas ekonomi hari ini, tetapi mengorbankan ruang pendidikan yang menentukan masa depan kota ini,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Usman Temposo