SERANG β Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang seluruh SD dan SMP Negeri menjual maupun mengoordinasikan pembelian seragam sekolah pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengeluarkan kebijakan tersebut untuk mencegah monopoli, pungutan liar (pungli), dan mengurangi beban ekonomi orang tua siswa.
Dalam aturan itu, sekolah negeri tidak boleh menjual seragam ataupun mengarahkan wali murid membeli di tempat tertentu. Orang tua bebas membeli seragam di toko mana pun sesuai kemampuan.
“Iya, saya larang. Mereka harus belanja sendiri supaya tidak menimbulkan fitnah,” kata Budi, Kamis (9/7/2026).
Budi menjelaskan, Pemkot Serang tetap mengalokasikan anggaran untuk bantuan seragam gratis sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemerintah hanya menyediakan seragam nasional, sedangkan orang tua membeli sendiri seragam batik, pramuka, dan olahraga.
“Kita siapkan seragam gratis sesuai kemampuan daerah. Sisanya mereka beli sendiri supaya tidak menimbulkan fitnah. Jangan sampai nanti saya dan Pemkot Serang digoreng-goreng,” ujarnya.
Selain melarang sekolah menjual seragam, Budi juga melarang seluruh SD Negeri dan SMP Negeri memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa baru.
“Termasuk pungutan juga tidak boleh,” tegasnya.
Pemkot Serang juga akan menyerahkan bantuan seragam gratis secara simbolis kepada siswa baru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang akan mengatur mekanisme penyalurannya.
Menindaklanjuti arahan wali kota, Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menerbitkan Surat Edaran Nomor 134/1728-Bud/2026 tentang larangan pungutan terhadap siswa baru dan ketentuan pengadaan seragam sekolah di SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027.
Nuri menegaskan, seluruh sekolah negeri tidak boleh memungut biaya apa pun setelah siswa dinyatakan lolos SPMB.
“Tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun. Semua siswa diterima sesuai persyaratan yang berlaku,” katanya.
Ia juga melarang sekolah menjual atau mewajibkan pembelian seragam kepada peserta didik. Pemerintah hanya menyediakan seragam putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP. Orang tua membeli sendiri seragam batik, pramuka, dan olahraga.
“Silakan beli sendiri. Sekolah jangan menjual ataupun memaksa wali murid membeli seragam tertentu. Ini perintah langsung Pak Wali Kota dan seluruh sekolah wajib mematuhinya,” ujarnya.
Nuri mengungkapkan, pihaknya sempat menerima informasi adanya rencana pengadaan seragam melalui rapat komite sekolah dengan nilai sekitar Rp500 ribu per siswa. Karena itu, Dindikbud segera menerbitkan surat edaran untuk menghentikan praktik tersebut.
“Orang tua harus memiliki kebebasan membeli seragam di mana saja sesuai kemampuan mereka,” katanya.
Untuk seragam olahraga, Dindikbud memperbolehkan koperasi sekolah menyediakan seragam. Namun, sekolah tetap tidak boleh mengumpulkan uang dari wali murid atau mengoordinasikan pembelian secara kolektif.
“Yang kami larang adalah sekolah mengumpulkan uang orang tua atau mengarahkan pembelian di satu tempat. Jangan sampai membebani wali murid,” ujarnya.
Pemkot Serang memastikan akan mengawasi penerapan aturan tersebut. Nuri menegaskan, kepala sekolah yang tetap melakukan pungutan atau mengarahkan pembelian seragam melalui sekolah akan menerima sanksi tegas.
“Kalau sudah mendapat peringatan satu, dua, tiga tetapi tetap melanggar, kami copot dari jabatan kepala sekolah dan kembali menjadi guru,” tegasnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
