LEBAK – Warga dan tokoh masyarakat Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, menagih janji pihak-pihak terkait untuk menindak tegas oknum yang mengganggu iklim investasi di daerah yang notabene merupakan program nasional yang berkaitan dengan program besar energi terbarukan dalam hal ini Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).
Tokoh masyarakat Cikamunding, Tateng Suprihat mengatakan, dirinya menilai jika penghadangan alat berat di proyek PLTMH beberapa hari yang lalu merupakan bentuk teror terhadap investasi dan pengusaha yang akan membuka usaha di Kabupaten Lebak.
“Sudah lebih dari 2 pekan mereka (Oknum bayaran) melakukan aksi sabotase proyek jalan PLTMH Cikamunding dan dugaan intervensi kepada masyarakat Desa Cikamunding. Kami mendesak otoritas negara termasuk pihak yang berwajib untuk segera dan tanpa menunda-nunda lagi melakukan investigasi resmi, pengusutan tuntas, dan menghukum pelaku beserta dalangnya,” kata Tateng saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).
Ia mengungkapkan, proyek PLTMH ini adalah proyek nasional, yang harus didukung oleh semua pihak. Apabila persoalan ini tidak diusut, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi investor yang berniat melakukan investasi di daerah apalagi investasi yang skala kemanfaatannya untuk kepentingan rakyat banyak seperti energi terbarukan ini yakni PLTMH.
“Usut dan tindak tegas oknum yang menghambat proyek tersebut, agar proyek berjalan lancar tanpa ada hambatan,” ujarnya.
Sementara itu, Tokoh pemuda Desa Cikamunding, Abdul Kohar menyampaikan, dirinya atas nama warga mengecam tindakan-tindakan yang berbau premanisme yang telah oknum-oknum yang telah menyabotase dengan cara menghentikan pekerjaan akses jalan menuju PLTMH Cikamunding.
“Peristiwa penghadangan dan penghentian pekerjaan proyek jalan ini sungguh sangat mempermalukan warga Cikamunding, karena sejatinya warga mendukung penuh program-program pemerintah yang bersifat untuk kemaslahatan warga,” ucap Kohar.
Ia mengatakan, pihaknya bersama warga Desa Cikamunding lainnya meminta kepada satgas Obvit Polda Banten untuk segera menangkap dalang dibalik penyetopan proses pembangunan akses jalan menuju PLTMH Cikamunding karena notabene jalan tersebut dipergunakan juga oleh warga.
“Kami meminta APH untuk mendalami laporan terkait gangguan yang telah mereka lakukan dan menangkap provokator dibalik pencegatan alat berat selama lebih dari 14 hari,” imbuhnya.
Ia menambahkan, persoalan ini harus segera diselidiki secara intensif oleh pihak kepolisian dan segera meminta keterangan pihak-pihak yang terindikasi melakukan penghadangan,
“Polisi pasti sudah memiliki data terkait siapa saja oknum yang diduga melakukan Provokasi dan dalang dibalik sabotase tersebut. Cepat tangkap dan hukum sesuai hukum yang ada di Indonesia,” katanya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
Tags:warga, desa Cikamunding, pltmh, sabotase, oknum premanisme.