Beranda Peristiwa Merangkap Juru Parkir, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang

Merangkap Juru Parkir, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang

Personil Satresnarkoba Polres Serang memeriksa DAH (33) juru parkir yang menyambi jadi pengedar narkoba di Mapolres Serang - foto istimewa

SERANG – Seorang juru parkir diringkus Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang. Dari penangkapan, polisi menemukan puluhan paket kecil berisikan sabu-sabu yang siap diedarkan.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan pria berinisial DAH (33) ini dicokok di Jalan Raya Cikande – Pamarayan, tepatnya di Kampung Gabus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Senin (16/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

“Tersangka berinisial DAH merupakan juru parkir ditangkap setelah bertransaksi dengan tim satgas yang menyamar sebagai pembeli,” ungkapnya, Selasa (17/10/2023).

Lanjut Wiwin, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar terkait adanya pengedar narkoba. Berbekal informasi tersebut, Tim Satgas bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Setelah mendapatkan identitas, berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk bertemu,” ujarnya didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Seperti yang dijanjikan, petugas segera bergerak ke lokasi yang sudah ditentukan sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu tersangka sudah menunggu di pinggir jalan.

“Setelah transaksi berlangsung, petugas kemudian menangkap tersangka. Dua paket sabu diamankan,” kata Wiwin.

Selanjutnya, Tim Satgas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan 39 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian berikut timbangan elektronik.

“Bersama barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua paket sabu dari tersangka seberat lebih dari 28 gram,” terangnya.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil keterangan tersangka, diakui mendapat titipan sabu dari orang yang mengaku bernama Ojol (DPO), warga Jakarta Barat. Barang tersebut dititipkan untuk dijual kembali.

“Tersangka menjalankan bisnis ini sudah 1 bulan. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa menggunakan sabu secara gratis,” tambah Michael.

Michael juga menjelaskan jika tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. DAH hanya menyerahkan setoran uang hasil penjualan kepada Ojol, kemudian mendapatkan sabu kembali.

“Kasus ini masih kita kembangkan dan tim satgas sedang berusaha keras untuk menangkap Ojol (DPO) yang disebut sebagai pemasok sabu,” tegas Michael.

Dalam kasus ini DAH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News