KAB. SERANG – Teka-teki mengenai nasib penggajian ribuan guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Serang akhirnya terjawab.
Dalam rapat finalisasi yang berlangsung alot, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati besaran insentif bagi guru dan tenaga kependidikan.
Ketua DPRD Kabupaten Serang sekaligus Ketua Banggar, Bahrul Ulum mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui tiga kali rapat koordinasi untuk menghitung kemampuan fiskal daerah.
Ulum mengungkapkan, meski ada tuntutan dari forum pegawai sebesar Rp2,1 juta, kondisi cash flow APBD Kabupaten Serang tahun 2026 tidak memungkinkan untuk angka tersebut.
Setelah melakukan simulasi, disepakati pembagian insentif secara proporsional berdasarkan beban kerja, yakni, guru TK dan PAUD: Rp1.000.000 per bulan, guru SMP: Rp1.100.000 per bulan dan guru SD: Rp1.250.000 per bulan.
“Kami menghitung secara komprehensif. Beban kerja guru SMP sebagai guru mata pelajaran berbeda dengan guru SD yang merupakan guru kelas, begitu juga dengan guru PAUD/TK. Ini adalah angka maksimal yang bisa diberikan daerah saat ini,” ujar Ulum usai rapat, Jumat (27/2/2026) malam.
Ia menambahkan, penurunan postur APBD juga dipengaruhi oleh adanya pemotongan Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Namun, ia berjanji akan mengkaji ulang kenaikan insentif di tahun mendatang jika kondisi fiskal daerah membaik.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, memastikan bahwa dana tersebut akan segera disalurkan untuk pembayaran dua bulan sekaligus, yakni Januari dan Februari.
“Total anggaran yang kami siapkan sekitar Rp48 miliar untuk satu tahun. Insyaallah, paling cepat hari Rabu depan sudah bisa dicairkan ke rekening masing-masing,” kata Zaldi.
Zaldi menegaskan, nomenklatur pembayaran ini menggunakan istilah insentif, bukan gaji. Hal ini menyesuaikan dengan aturan Permendagri yang menyatakan bahwa istilah gaji hanya diperuntukkan bagi ASN PNS dan PPPK Penuh Waktu.
“Karena statusnya PPPK Paruh Waktu, maka dibayarkan melalui belanja barang dan jasa dalam bentuk insentif. Kami akan segera membuka SIPD untuk pergeseran anggaran agar Rabu depan 3.500 lebih pegawai sudah bisa menerima haknya,” pungkas Zaldi.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
