Beranda Pemerintahan Tok ! DPRD Cilegon Keluarkan SK Penolakan Penghapusan Honorer

Tok ! DPRD Cilegon Keluarkan SK Penolakan Penghapusan Honorer

Hearing DPRD Cilegon dengan FORTRAH dan sejumlah OPD. (Gilang)

CILEGON – DPRD Cilegon akhirnya menyepakati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang isinya menegaskan pada penolakan terhadap Surat Edaran Menpan-RB dengan Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 yang memuat rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Putusan parlemen itu diambil menyikapi keluh kesah ratusan perwakilan tenaga honorer dari berbagai OPD yang tergabung dalam Forum Tenaga Teknis & Administrasi Honorer (FORTRAH) Kota Cilegon yang sesak memadati ruang rapat DPRD pada Senin (18/7/2022).

“Kami membawa institusi DPRD, bagaimana keberpihakannya kepada masyarakat Kota Cilegon. Pertemuan ini harus ada kesimpulan, saya tidak mengesampingkan kerja ASN, tapi honorer ini adalah garda terdepan, mereka tidak mencari kekayaan, hanya mencari penghidupan untuk anak istrinya saja,” ujar Isro.

Dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, lanjut Isro, sesungguhnya bukan menjadi persoalan yang berat bagi pemerintah daerah untuk mengangkat sekira 4.905 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti yang diharapkan.

“Bagi saya ini tidak menjadi risiko, karena kami dipilih rakyat bukan dipilih MenPAN-RB. Saya tidak takut dengan surat penolakan ini, karena saya bicara bukan karena suara hati honorer, tapi jeritan anak istri mereka. Mau jadi apa Kota Cilegon kalau 4.905 ini jadi pengangguran juga? Buat apa pemerintah cari uang kalau bukan untuk masyarakatnya ?,” tegasnya.

Isro menegaskan, parlemen tetap akan dengan sikapnya untuk mempertahankan keberlangsungan tenaga honorer di Pemerintahan Kota Cilegon dengan melayangkan surat keputusan tersebut hingga ke Presiden. “Terlepas apakah eksekutif akan mengeluarkan surat atau tidak, DPRD tetap akan mengeluarkan surat penolakan. Ini adalah perjuangan dan ibadah kami,” imbuhnya.

Keputusan itu diambil parlemen dalam rapat dengar pendapat lintas seluruh Komisi di DPRD yang tak dihadiri Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang turut diundang pada saat itu.

“Kalau Walikota diundang DPRD tidak hadir, maka kehormatan DPRD dipertaruhkan. Saya sebagai rakyat, ketika memandang wakil rakyat ini tidak dihargai Pemkot Cilegon, kami FORTRAH bila perlu siap bergerak semua di depan kantor Walikota,” kata Dewan Pimpinan Presidium FORTRAH, Ficky.

Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Cilegon, Wirawati menerangkan bahwa setelah mengangkat sebanyak 357 PPPK dari tenaga guru pada tahun 2021 lalu, maka pada 2022 ini pemerintah daerah akan mengajukan usulan pengangkatan sekira 1.316 PPPK yang terdiri dari tenaga teknis sebanyak 437, guru 626, dan tenaga kesehatan sebanyak 253. Namun adanya usulan mekanisme seleksi yang dipaparkannya telah diajukan ke Pemprov Banten belakangan menuai penolakan dari tenaga honorer.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengungkap kaitan dengan kemampuan APBD Kota Cilegon dalam mengakomodir pengupahan bila jumlah tenaga honorer yang ada dinaikkan statusnya menjadi PPPK dengan memedomani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Jadi pedoman penggajiannya silakan dibuat di pusat, kita menyesuaikan. Simpel. Karena saya melihat PP itu hanya untuk menyeragamkan penggajian, semacam UMR-nya pegawai. Jadi bagi saya tidak ada alasan pemerintah pusat memberhentikan teman-teman honorer. Saya meminta semuanya tenang, pemerintah tetap akan memperjuangkan,” katanya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini