Beranda Peristiwa TNI Gadungan di Serang Divonis Bui Dua Tahun

TNI Gadungan di Serang Divonis Bui Dua Tahun

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG– Ujang Hendro alias Ujang divonis 2 Tahun penjara karena melakukan penipuan. Dirinya juga menjadi TNI gadungan selama 10 tahun dan mengaku-ngaku berdinas di BRIGIF 3 Marinir Lampung.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ujang Hendro dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun,” bunyi putusan Nomor 708/Pid.B/2023/PN SRG yang dikutip Bantennews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (25/10/2023).

Ujang Hendro dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan atau penggelapan seperti yang tertuang dalam Pasal 372 KUHP.

Vonis dibacakan pada Selasa (17/10/2023) lalu. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Arief Adikusumo dan hakim anggota Ikhan Tina bersama Yuliana.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa Ujang di tahun 2013 berkenalan dengan seorang wanita bernama Novi Novila. Ia kemudian mengaku masih lajang dan mengaku sebagai seorang anggota TNI yang berdinas di Lampung, untuk semakin meyakinkan Novi dan keluarga, dirinya kerap berpakaian dinas TNI lengkap dengan juga membawa senjata air soft gun.

Kepada Novi dan keluarganya ia mengaku berpangkat Pembantu Letnan Satu (PELTU) yang mengaku berdinas di BRIGIF 3 marinir lampung. Dirinya kemudian menikah secara siri dengan Novi dan dikaruniai 3, padahal ia mempunyai istri di Baros, Kabupaten Serang namun tidak mempunyai anak.

Setiap harinya ia pamit berangkat kerja kepada Novi dengan berpakaian Dinas lengkap TNI, dia kemudian meminjam Kalung emas 24 karat seberat 8 gram dan cincin 24 karat seberat 2 gram yang senilai Rp8 Juta kepada Novi dengan alasan untuk modal usaha tapi hasil usaha maupun uang tersebut tidak pernah dirasakan oleh Novi.

“Setelah menikah kemudian Terdakwa meminjam barang perhiasan milik saksi Novi Novila berupa perhiasan kalung Emas 24 karat seberat 8 gram dan cincin Emas 24 karat seberat 2 gram senilai Rp8 Juta dengan dalih untuk modal usaha dan hingga sekarang perhiasan tersebut belum dikembalikan oleh Terdakwa,” bunyi putusan tersebut.

Baca Juga :  Bacok Tetangga, Warga Pontang Divonis 18 Bulan

Ia akhirnya diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten di Kompleks Pondok Indah Estate, Penancangan, Kota Serang, pada Rabu 26 Juli 2023, dari situ lah penyamarannya terbongkar, Novi dan keluarganya pun akhirnya tau bahwa Ujang ternyata hanyalah seorang satpam komplek.

Hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya, sedangkan keadaan yang memberatkannya yaitu perbuatannya merugikan Novi selaku korban dan dirinya telah menikmati hasil dari penipuannya.

“Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya,” tulis putusan. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News