Beranda Hukum TKS Nyabu, Sekdis : Mungkin Salah Pergaulan

TKS Nyabu, Sekdis : Mungkin Salah Pergaulan

Sekretaris Disdukcapil Pandeglang, Saeful Arief. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mengakui kalau 3 orang yang ditangkap oleh Satres Narkoba Pandeglang memang bekerja di kantor Disdukcapil. Ketiganya masih berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dengan posisi sebagai operator.

Sekretaris Disdukcapil Pandeglang, Saeful Arief menyampaikan kemungkinan 3 orang ini terjerumus menggunakan narkoba karena salah pergaulan, karena sepengetahuannya kinerja dari orang-orang ini cukup baik.

Ia menegaskan kalau kasus yang menjerat ketiga orang ini di luar tugas kedinasan sehingga bukan tanggungjawab dinas. Malah ia mengaku jika dinas merasa malu karena ulah ketiganya dan takut ada anggapan bahwa dinas tersebut sering digunakan untuk hal-hal yang tidak baik.

“Setahu kami selama dalam kerja yaudah dia ikut aturan kerja kalau di luar kerjaan kami tidak tahu justru kami juga merasa malu, nanti disangkanya di sini ajang seperti apa gitu kan, yang jelas kami juga sangat kecewa. Mungkin mereka salah asuhan (pergaulan),” terang Saeful saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/5/2019).

Menurut keterangan polisi, diduga 3 orang ini sudah menggunakan narkoba sekitar 1 tahun. Namun tidak ada kecurigaan dari pihak dinas terhadap ketiganya hingga baru terungkap setelah polisi menciduk mereka di Kantor Disdukcapil.

“Kalau selama ini saya awam jadi tidak tahu dan mereka yang tahu kenapa tidak ngasih tau  karena saya dan pak Kadis selama ini tidak tahu, kalau ada yang ngasih tau baik dari temannya atau siapa tentunya kami juga akan menegur, jangankan yang seperti itu perlakuan yang tidak sesuai aja kami tegur. Karena dia kerja disini jadi harus ikut aturan sini gitu loh,” tukasnya.

Lebih lanjut Saeful menyampaikan jika saat ini dari Disdukcapil belum bisa memutuskan apakah ketiganya berhentikan atau tidak hingga ada keputusan dari pengadilan. Jika keputusan dari pengadilan sudah keluar dan dinyatakan bersalah maka ketiganya dipastikan bakak dipecat.

“Kami belun bisa menyimpulkan karena belum ada putusan pengadilan, kalaupun memang dari putusan pengadilan terbukti bersalah dengan sendirinya diberhentikan karena yang lebih tinggikan itu (putusan pengadilan-red) artinya kami belum bisa memutuskan diberhentikan atau tidak,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini