Beranda Uncategorized Titik Rawan Tungsura Pilkada Kota Serang Dipetakan

Titik Rawan Tungsura Pilkada Kota Serang Dipetakan

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Sejumlah titik rawan tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) pada Pilkada Kota Serang 2018, dibahas secara intensif oleh KPU, Panwaslu, dan tim kampanye masing-masing paslon, dalam sebuah forum rakor, Senin 28 Mei 2018.

Tiga isu besar yang berkembang saat rakor adalah perihal siapa yang berhak menggunakan hak pilih di TPS; penerapan norma baru tungsura 2018; serta penguasaan alat kerja KPPS.

“Tentang penerapan aturan baru dimana pemilih diwajibkan memperlihatkan KTP-el dan atau Surat Keterangan (Suket) kepada KPPS, perlu diantisipasi secara serius oleh KPU. Bukan saja soal perlindungan terhadap hak politik seorang pemilih, ini nanti berkait dengan sikap KPPS memperlakukan pemilih yang dia kenal tapi tidak bawa KTP-el ke TPS. Pernah ada diskusi di internal kami, bagi mereka yang KTP-elnya hilang atau rusak, bisa memperlihatkan kartu keluarga (KK) dan atau ijazahnya kepada KPPS. Ini dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan kehilangan hak pilih hanya karena persoalan administrasi kependudukan,” kata Ahmad Rosadi, Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3.

Sementara Tim Kampanye Paslon Nomor urut 2 mempertanyakan aturan mengenai bagimana cara mereka mengakses data rekapitulasi formulir C.6-KWK yang tidak terdistribusi dari setiap TPS.

Sedangkan Tim kampanye paslon nomor urut 1 mempertanyakan hak dan kewajiban saksi paslon selama bertugas di TPS.

Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menuturkan, berdasarkan kajian ada beberapa titik rawan tahapan tungsura, diantaranya adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari dua kali; adanya pemilih yang menggunakan hak pilih menggunakan identitas pemilih lain yang tidak hadir; serta adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat namun bisa menyalurkan haknya di TPS.

“Masalah teknisnya yang kerap kali terulang dari pemilu ke pemilu dari pilkada ke pilkada adalah soal tidak ditempelnya hardcopy Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPPS; adanya saksi bayangan di luar TPS yang mempengaruhi pemilih; masing terpasangnya alat peraga kampanye (APK) di sekitar TPS; serta tingkat akurasi KPPS dalam mengisi form C.1-KWK yang masih rendah,” kata Rudi.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM menjelaskan, rakor ini adalah forum KPU dan Panwaslu menyamakan persepsi dan cara pandang soal regulasi bersama tim kampanye paslon. Karena itu setiap masukan dari tim kampanye akan menjadi referensi bagi penyelenggara pemilu.

“Kami perlu mempertegas mengenai siapa yang berhak menggunakan hak pilih di TPS. Ada tiga jenis pemilih nanti di TPS. Pertama, pemilih yang identitasnya tercatat dalam DPT, mereka akan dilayani sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Kedua, pemilih pindahan, mereka adalah pemilih yang menggunakan hak pilih bukan di TPS tempat dia tercatat dalam DPT. Pelayanan terhadap pemilih pindahan ini serupa dengan DPT karena sejatinya mereka pemilih DPT juga, namun karena satu dan lain hal menggunakan hak pilih di TPS lain sepanjang dalam daerah pemilihan. Ketiga, adalah pemilih tambahan. Namanya tidak tercatat dalam DPT, namun berhak menggunakan hak pilih di TPS yang sesuai dengan alamat domisili. Mereka boleh datang ke TPS satu jam terakhir sebelum pemungutan suara berakhir. Artinya kira-kira mulai pukul 12.00 WIB. Ketiga jenis pemilih itu ada kesamaan yakni sama-sama diwajibkan memperlihatkan KTP-el atau Suket kepada KPPS. Mengenali tipe pemilih ini penting baik oleh KPPS, saksi, maupun pengawas TPS agar bisa mengantisipasi kerawanan yang terjadi,” kata Fierly. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News