Beranda Hukum Tipu Pengusaha, Panitia Banten Indie Clothing Ditahan Polisi

Tipu Pengusaha, Panitia Banten Indie Clothing Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia UL Archam (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan pada wartawan.

PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial YB (31) warga Kampung Parigi, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. Ia tersandung kasus penipuan event Banten Indie Clothing (BIC) dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula pada 22 September 2023 lalu, dimana pada saat ini pelaku awalnya menyewa sebuah laptop dan kamera milik Tayang Tarudi dengan dalih akan digunakan untuk event Banten Indie Clothing (BIC) yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

Korban yang tidak menaruh curiga akhirnya menyewakan alat miliknya namun dikemudian hari alat tersebut malah digadaikan oleh pelaku dan event tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Selain Tatang, ternyata pelaku juga meminjam sejumlah uang pada 4 korban lainnya dan menjanjikan keuntungan setelah kegiatan BIC selesai digelar. Namun bukannya dapat untung ternyata pelaku malah berusaha kabur.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia UL Archam mengatakan, jumlah korban yang melakukan laporan kasus penipuan ada sebanyak 5 orang. Rata-rata korban dijanjikan keuntungan oleh pelaku usai kegiatan yang ia rencanakan karena cara tersebut tidak pernah dilakukan dan pelaku malah berusaha kabur dari para korban.

“Pelaku ini melakukan penipuan dan penggelapan, korbannya bukan satu namun ada 5 orang yang melapor dan kemungkinan nanti bisa bertambah lagi. Kelima korban mengalami kerugian sekitar Rp634 juta” kata Zhia, Senin (15/4/2024).

Salah satu korban, Moch. Tatang Tarudi menjelaskan, awalnya pelaku datang ke tempat miliknya dan menyewa beberapa alat di tokonya namun belakangan alat miliknya digadaikan oleh pelaku sehingga korban terpaksa harus menebus kembali barang miliknya dari kantor pegadaian agar tidak dilelang.

“Sebanyak sembilan alat disewa, di mana empat masih berhasil digagalkan sementara lima dijadikan jaminan di pegadaian swasta. Saya telah menebus empat alat pakai uang pribadi saya yang sebelumnya dijaminkan, karena khawatir akan dilelang. Kalau total kerugian saya sekitar Rp40 juta,” jelasnya.

Selain Tatang, Muhamad Fauzan Mauludi juga mengaku ditipu oleh pelaku. Kata dia, awalnya pelaku mengaku akan menggelar sebuah event namun kekurangan modal dan meminjam sejumlah uang darinya dengan janji akan membagi keuntungan setelah event tersebut selesai.

“Kala kerugian yang saya alami secara pribadi sebesar Rp200 juta itu bentuknya dalam satu event saja, baik yang di Pandeglang ataupun di Serang. Modusnya itu penawaran kerjasama yang mengiming-imingi keuntungan setelah event,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan
atas perbuatannya pelaku yang saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang diancam dengan pasal 378 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini