SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi menginginkan sanksi yang jauh lebih berat bagi pengusaha tempat hiburan malam (THM) ilegal.
Ia bahkan mengusulkan denda hingga Rp5 miliar dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyakit Masyarakat (Pekat) agar pelanggar benar-benar merasakan efek jera.
Pernyataan itu disampaikan Budi menyusul sorotan publik terkait audiensi antara Satpol PP Kota Serang dan Ketua DPRD Kota Serang mengenai penertiban THM.
Budi mengaku, langsung memanggil Kepala Satpol PP Kota Serang untuk meminta penjelasan terkait pertemuan tersebut. Ia memastikan tidak ada praktik main mata antara aparat penegak perda dengan pelaku usaha hiburan malam.
“Saya pastikan tidak ada sedikit pun permainan Satpol PP Kota Serang dengan pelaku usaha THM. Saya yang menjamin langsung,” kata Budi di Puspemkot Serang, Senin (8/6/2026).
Menurut Budi, polemik yang muncul justru menunjukkan lemahnya aturan dalam perda yang saat ini berlaku.
Karena itu, Pemkot Serang tengah menyiapkan revisi perda agar aparat memiliki dasar hukum yang lebih kuat saat menindak pelanggaran.
Ia menilai, sanksi yang selama ini diterapkan terlalu ringan. Banyak kasus pelanggaran tempat hiburan malam maupun peredaran minuman keras hanya berakhir pada tindak pidana ringan (tipiring) dengan nominal denda yang tidak sebanding dengan keuntungan pelaku usaha.
“Kalau maksimal dendanya hanya Rp50 juta, bahkan bisa diputus hakim cuma Rp5 juta atau Rp10 juta, mereka pasti mampu bayar. Tidak ada efek jeranya,” ujarnya.
Budi mengusulkan besaran denda dalam perda baru mencapai Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Menurutnya, sanksi besar akan membuat pelaku usaha berpikir ulang sebelum melanggar aturan.
“Kalau bisa dendanya Rp1 miliar sampai Rp5 miliar supaya mereka takut dan jera,” tegasnya.
Ia mengaku frustrasi karena upaya penindakan yang dilakukan Satpol PP selama ini belum memberikan hasil maksimal. Meski petugas berulang kali melakukan operasi dan menyita ribuan botol minuman keras, proses hukum kerap berakhir dengan hukuman ringan.
“Saya sampai capek. Sudah mengintai, menangkap, menyita 17 ribu botol, ujung-ujungnya cuma tipiring,” katanya.
Saat ini Pemkot Serang terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas revisi perda agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Budi menegaskan revisi tersebut bukan untuk melegalkan tempat hiburan malam ataupun peredaran minuman keras.
“Bukan untuk melegalkan, tapi memperkuat aturan supaya penindakan lebih tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Budi juga menegaskan seluruh usaha karaoke di Kota Serang wajib menerapkan konsep karaoke keluarga. Ia melarang penjualan minuman keras di tempat karaoke, lokasi wisata, maupun warung jamu yang kedapatan menjual miras secara ilegal.
Ia berharap revisi perda segera rampung sehingga aparat dapat menindak pelanggar secara lebih tegas dan memberikan hukuman yang benar-benar menimbulkan efek jera.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
