Beranda Pemerintahan SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Kota Serang Buka Aduan Masyarakat 24 Jam

SPMB 2026 Diawasi Ketat, DPRD Kota Serang Buka Aduan Masyarakat 24 Jam

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto.

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses penerimaan siswa berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan bahwa penerapan SPMB yang disertai pakta integritas sebenarnya telah dimulai sejak tahun lalu. Namun, berbagai kendala dan persoalan yang muncul menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan tahun ini dapat berjalan lebih baik.

“Di tahun kemarin kami masih maklumi kalau masih ada kekurangan yang harus diperbaiki di tahun ini. Banyak sekali permasalahan karena memang sistemnya masih baru. Banyak masyarakat yang merasa belum paham seperti apa mekanisme SPMB ini,” ujar Roni, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, minimnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penerimaan murid baru menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya berbagai keluhan. Oleh karena itu, DPRD mendorong seluruh pihak terkait untuk meningkatkan sosialisasi dan memastikan informasi dapat diterima masyarakat secara menyeluruh.

Sebagai bentuk keseriusan, DPRD melalui Komisi II akan meningkatkan intensitas pengawasan selama proses SPMB berlangsung. Meski demikian, Roni menegaskan bahwa seluruh komisi di DPRD dapat turut mengawal jalannya program tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“Transparansi itu penting. Supaya tidak ada masyarakat Kota Serang, khususnya anak sekolah dan orang tua murid, yang kecewa terhadap sistem ini. Mari kita sama-sama melakukan pengawasan agar program ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek transparansi, DPRD juga memberi perhatian serius terhadap potensi terjadinya praktik transaksional ilegal, seperti jual beli kursi sekolah yang kerap menjadi kekhawatiran masyarakat setiap musim penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga :  Titip Siswa di SPMB Banten 2026, Dindikbud Cuma Minta Maaf Pakai Emoji

Roni mengingatkan bahwa segala bentuk praktik yang mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan tidak akan ditoleransi. Ia pun mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran selama pelaksanaan SPMB.

“Kalau terjadi transaksional jual beli kursi, silakan lapor ke kami. Kami akan panggil sesuai dengan kewenangan kami,” katanya.

Bahkan, DPRD Kota Serang membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan. Roni memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius demi menjaga integritas pelaksanaan SPMB di Kota Serang. “Kantor DPRD terbuka 24 jam. Kalau lagi tutup, silakan ke rumah, boleh,” ujarnya.

Ia berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik dan orang tua. ***