Beranda Pemerintahan Titip Siswa di SPMB Banten 2026, Dindikbud Cuma Minta Maaf Pakai Emoji

Titip Siswa di SPMB Banten 2026, Dindikbud Cuma Minta Maaf Pakai Emoji

Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten Rachmat Tamam. (Audindra/bantennews)

SERANG – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Rachmat Tamam, mengaku masih menerima pesan dari sejumlah pihak yang meminta bantuan meloloskan calon peserta didik pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Namun, ia menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menambah kuota maupun memengaruhi hasil seleksi.

Tamam mengatakan, kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang melarang penambahan rombongan belajar (rombel) membuat praktik titip-menitip semakin sulit dilakukan.

“Pengalaman saya dua tahun ini alhamdulillah sudah tidak ada titip-menitip. Instruksi Pak Gubernur, kalau pun ada yang ke saya, tinggal saya tunjukkan video Pak Gubernur saja. Banyak yang WhatsApp saya, ada. Cuma saya jawabnya paling begini,” kata Tamam sambil memperagakan gestur kedua telapak tangan sebagai tanda meminta maaf, Rabu (10/6/2026).

Menurut Tamam, emoji atau simbol permintaan maaf menjadi cara paling sederhana untuk menolak permintaan titipan yang masih datang kepadanya.

Ia menegaskan pegawai Dindikbud sekalipun tidak bisa mengintervensi proses seleksi.

“Jangankan begitu, saudara dan staf di Dindik juga ada yang cemberut ke saya. Tapi bagaimana, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau tiga atau empat tahun lalu masih bisa karena kuotanya masih ada tambahan. Sekarang kata Pak Gubernur tidak boleh ada rombel tambahan. Semua harus sesuai regulasi, 36 siswa per kelas,” ujarnya.

Tamam menjelaskan, seluruh sekolah wajib mematuhi ketentuan jumlah siswa per rombongan belajar. Karena itu, peluang menambah kuota di luar aturan sudah tertutup.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan dugaan praktik titip-menitip dalam pelaksanaan SPMB 2026.

Menurutnya, Dindikbud akan memverifikasi setiap laporan sebelum meneruskannya kepada instansi yang berwenang.

“Kalau ada soal titip-menitip, laporkan ke kami. Nanti kami mitigasi dulu, klarifikasi, apakah benar ada bukti. Kalau memang terbukti, kami serahkan ke BKD dan Inspektorat,” katanya.

Baca Juga :  Atap SDN Kadung Dalem 2 Ambruk, Bupati Tangerang Klaim Sudah Masuk Program Rehabilitasi

Tamam menegaskan, pelaku yang terbukti melakukan intervensi dalam proses penerimaan siswa baru dapat menerima sanksi kepegawaian.

“Dari tahun lalu juga begitu. Ada yang turun pangkat, ada yang dipindahkan, dimutasi, ada yang golongannya ditangguhkan,” ujarnya.

Pemprov Banten memastikan pelaksanaan SPMB 2026 berjalan sesuai aturan dengan prinsip transparansi, objektivitas, dan tanpa penambahan rombongan belajar di sekolah negeri.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd