Beranda Pemerintahan Tingkatkan Efektivitas Perangkat Daerah dalam Menjalankan Tupoksi, Pemkot Cilegon Lakukan Survei Kapasitas...

Tingkatkan Efektivitas Perangkat Daerah dalam Menjalankan Tupoksi, Pemkot Cilegon Lakukan Survei Kapasitas Organisasi

Asisten Sekda III Pemkot Cilegon Dana Sujaksani

CILEGON – Sebagai salah satu upaya reformasi kelembagaan demi meningkatkan efektivitas perangkat negara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pelayanan public, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali mengumpulkan seluruh Perangkat Daerah di Aula II Setda Kota Cilegon, Kamis (28/11/2019).

Tujuan kegiatan pengisian kuisioner Survei Kapasitas Organisasi dengan sasaran untuk mendapatkan data primer kapasitas organisasi Pemkot Cilegon untuk digunakan sebagai acuan dalam pengukuran peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Asisten Sekda III Kota Cilegon, Dana Sujaksani dalam kesempatan tersebut mengatkan bahwa Pemkot Cilegon telah berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang tahun 2019 memasuki tahun ke-9 dalam pelaksanaannya.

“Pada tahun 2019 Pemerintah Kota Cilegon telah menerapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dengan sistem online dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) yang digunakan sebagai instrumen untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri (self assessment),” kata Dana.

Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi, Pemkot Cilegon melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) menuju organisasi pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing), sehingga dapat meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang efisien dan efektif dalam rangka menunjang business process dan mekanisme kerja/prosedur dalam sistem manajemen yang optimal.

“Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Pemerintah Kota Cilegon menjadi sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai, dan kemudian dipertanggungjawabkan kepada masyarakat” terangnya.

Oleh karena itu, Pemkot Cilegon melakukan survei internal tentang kapasitas organisasi sebagai salah satu alat ukur peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

“Survei ini diharapkan dapat memberikan gambaran nyata mengenai pengembangan kapasitas organisasi Pemerintah Kota Cilegon dalam menjalankan tugasnya. Penilaian survei akan digunakan oleh Pemerintah Kota Cilegon untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Cilegon, Sam Wangge saat di konfirmasi mengatakan bahwa ada dua pertanyaan utama yang digunakan dalam menentukan kapasitas organisasi Pemkot Cilegon. Kedua pertanyaan tersebut yakni berkaitan dengan persepsi pegawai terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan kepuasan dan motivasi pegawai atas kebijakan Pemkot Cilegon diturunkan kedalam 18 pernyataan tertutup yang mempunyai skala pilihan jawaban sama dan terangkum dalam satu kuesioner.

“Jumlah sampel dan unit kerja dalam survei kapasitas tahun 2019 dilakukan di seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dengan jumlah seluruh target responden di Pemerintah Kota Cilegon adalah 4 orang tiap perangkat daerah” jelas Sam Wangge.

(ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini