Beranda Advertorial Tingkatan Kesehatan Masyarakat dengan Pemanfaatan Obat Tradisional

Tingkatan Kesehatan Masyarakat dengan Pemanfaatan Obat Tradisional

Gerakan Bugar dengan Jamu. (IST)

PEMPROV Banten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten terus berkomitmen untuk meningkatan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Meski di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy secara konsisten terus membangun Provinsi Banten.

Hal itu sesuai dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022. Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan berakhlakul karimah. Dengan misi, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur. Meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan berkualitas. Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan berkualitas. Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 dinyatakan bahwa salah satu arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional adalah meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta.

“Itu terutama penguatan pelayanan kesehatan dasar (primary health care) dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung inovasi dan pemanfaatan teknologi,” ujarnya.

Dipaparkan Ati, di Indonesia sendiri terdapat dua jenis pelayanan. Pertama, secara konvensional atau suatu sistem pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan/atau tenaga kesehatan lainnya berupa mengobati gejala dan penyakit. Menggunakan obat, pembedahan, dan/atau radiasi.

Lalu kedua ada pelayanan kesehatan tradisional atau gabungan pengetahuan, keterampilan dan praktik yang berdasarkan pada teori, keyakinan, dan pengalaman dari kebudayaan tertentu. Baik yang dapat dijelaskan maupun tidak, yang digunakan dalam pemeliharaan kesehatan serta pencegahan, diagnosis, perbaikan atau pengobatan penyakit fisik dan mental.

“Pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat,” terangnya.

Adapun dasar hukum penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional adalah UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian ada Permenkes Nomor 246 Nomor 1990 tentang Industri dan Obat Tradisional.

Dijelaskan Ati, pemanfaatan obat tradisional sendiri adalah untuk peningkatan daya tahan tubuh agar tidak mudah sakit, mencegah penyakit atau risiko kesehatan. Lalu mengatasi keluhan kesehatan ringan hingga pemulihan dan perawatan kesehatan, meningkatkan kesehatan dan kebugaran.

“Pemanfaatan obat tradisional melalui pemberdayaan masyarakat diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2016 tentang Upaya Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan Taman Obat Keluarga dan Keterampilan,” katanya.

Adapun panduan penggunaan dan pemanfaatan obat tradisional dapat mengacu pada Kepmenkes RI No.HK.01.07/MENKES/187/2017 tentang Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia/Froti.

Pemanfaatan obat tradisional dalam dilakukan berdasarkan bukti empiris (empirical based) sediaan modern yang harus memenuhi syarat. Mulai dari memiliki izin edar BPOM, kondisi kemasan baik hingga bentuk fisik baik.

Kemudian sediaan segar berupa jenis tanaman, komposisi dan takaran yang tepat, pengolahan yang baik dan benar, cara mengkonsumsi dengan benar dan dapat dilakukan secara mandiri. “Syarat yang kedua adalah berdasarkan bukti ilmiah (evidenced based), sediaan modern (OHT dan Fitofarmaka) dapat digunakan di RS, Puskesmas dan fasyankes lainnya,” paparnya.

Lebih lanjut diterangkan Ati, prinsip pemanfaatan obat tradisional mengacu kepada kepentingan terbaik pasien (informed consent). Pimpinan fasyankes berwenang menetapkan jenis obat tradisional akan digunakan, diutamakan sebagai promotif dan preventif. Tentunya harus aman, berkhasiat, dan bermutu.

“Obat tradisional yang bersumber dari hewan harus memiliki sertifikat halal. Tidak dalam bentuk simplisia, kecuali dalam rangka penelitian berbasis pelayanan tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan,” katanya.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) dari tahun ke tahun menunjukkan besarnya minat masyarakat dalam memanfaatkan kesehatan tradisional. Sehingga fasyankes pun mengoptimalkan pemanfaatan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI).

“Indonesia kaya akan bahan baku obat tradisional dan OMAI mempunyai khasiat yang hampir sama dengan obat kimia sintesis,” ungkapnya.

Salah satu obat tradisional yang dimiliki Indonesia adalah jamu atau belakangan popular dengan sebutan herbal (ramuan tradisional). Jamu sudah digunakan turun temurun atau warisan tradisi budaya masyarakat Indonesia yang juga disebut sebagai kearifan lokal.

Secara lebih spesifik, jamu adalah bahan atau campuran bahan tanaman, hewan, mineral, yang secara tradisional digunakan untuk mengobati, mencegah penyakit, atau meningkatkan kesehatan berdasarkan pengalaman.

“Mengonsumsi jamu menjadi pilihan karena dianggap lebih alami dan tidak ada efek samping, berkhasiat, dan alami tetapi harus dalam takaran yang benar,” tuturnya.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahannya terkait pengembangan jamu dan menyebutnya sebagai brand Indonesia dalam strategi pemasaran Indonesia. (Adv)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini