Beranda Uncategorized Timses Paslon 3 Tuding Paslon Nomor 1 Lakukan Kecurangan TSM

Timses Paslon 3 Tuding Paslon Nomor 1 Lakukan Kecurangan TSM

SERANG – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor 3, Syafrudin-Subadri Usuludin melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 Vera Nurlaila-Nurhasan.

Adapun, dugaan TSM tersebut dikarenakan, Walikota Serang Tb Haerul Jaman yang merupakan suami dari Vera, tertangkap kamera sedang melakukan klarifikasi terkait laporan yang dilakukan oleh Tim Paslon Nomor 1 tentang dugaan politik uang.

Selain itu juga, tercatat beberapa temuan yang melibatkan ASN, baik dalam bentuk kampanye terbuka, maupun dugaan yang dianggap menjadi kampanye terselubung oleh ASN untuk mencitrakan dukungan kepada Vera.

Analisis APBD yang direncanakan jauh hari sebelumnya juga sudah mulai menemukan dugaan adanya anggaran negara yang diselewengkan untuk menguntungkan Vera, salah satunya adalah pengadaan kaos Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) tingkat Kota Serang yang menampilkan tagline ‘cantik’.

“Ini memang jalan dari Tuhan, kemarin kami mencari bukti kuat terkait adanya dugaan TSM, dan akhirnya kami mendapatkan pernyataan pak Jaman yang menggunakan pakaian dinas yang walaupun tidak berlogo Kota Serang, melakukan klarifikasi terkait dugaan money politic dengan menyebut kata pengganti ‘kami’,” ujar Ketua Tim kuasa hukum Paslon 1, Agus Setiawan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor DPW PPP Banten di Ciracas, Minggu (22/7/2018).

Agus menjelaskan tafsiran kata ‘kami’ ini menunjukkan bahwa Jaman tidak dapat memisahkan perannya sebagai Walikota Serang dengan Kader Golkar, karena dalam hal tersebut pernyataan dikaitkan dengan Paslon nomor 1.

“Seharusnya dia tidak melakukan klarifikasi tersebut di gedung DPRD dan menggunakan baju yang mencirikan sebagai walikota,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya bukti tersebut, maka melengkapi temuan-temuan yang sebelumnya telah ada, seperti dugaan pengorganisiran kepala dinas, camat, lurah hingga ASN dalam rangka memenangkan Vera.

“Kami sudah melaporkan 20 temuan kepada Panwaslu dan Bawaslu. Namun karena ini sudah sampai MK, maka kami akan meminta pernyataan dari Bawaslu terkait temuan tersebut, dan kemudian akan diputuskan oleh MK,” lanjutnya.

Beberapa temuan tersebut diantaranya adalah, adanya dugaan keterlibatan Lurah Priyayi yang ikut dalam kampanye Vera-Nurhasan, kemudian dugaan pelanggaran tentang Lurah Lontar Baru yang mengunggah chat WA ke group dalam bentuk seruan dukungan Paslon nomor 1 dan foto Vera.

Lalu ada dugaan pelanggaran keterlibatan Istri Ketua DPRD Kota Serang dan juga sebagai Lurah Kemanisan yang kampanyekan Paslon nomor urut 1.

“Kemudian juga, ada dugaan pelanggaran keterlibatan Camat Cipocok Jaya, Kadis Pertanian dan Lurah Sepang dalam mendampingi ibu Vera di acara pernikahan dan acara Isra Miraj. Ini seolah menunjukkan secara tidak langsung didukung ASN,” jelasnya.

Sedangkan saat ini, terdapat temuan baru dengan adanya laporan pengakuan dari masyarakat yang mengaku mendapatkan uang dan barang dari salah seorang ASN, namun masih belum diketahui siapa pelakunya.

“Saat ini diduga ASN tersebut adalah kepala dinas, dan tidak mungkin kepala dinas bergerak sendiri tanpa disuruh,” ujarnya.

Analisis APBD dinyatakan sudah mulai rampung, dan hari Selasa nanti akan dilaporkan juga hasilnya.
“Kasus kaos Popda dengan tagline ‘Cantik’ ini menjadi temuan kami, dan masih ditelusuri sumber anggarannya, namun kemungkinan besar dari APBD juga,” tuturnya.

Ia menyatakan, jika tuntutannya dipenuhi untuk mendiskualifikasi Vera, maka kedudukan hukum Vera sebagai pelapor secara otomatis hilang.
“Jadi kami berharap, ada kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ucapnya.

Sementara itu Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengatakan, ia tak pernah menginstruksikan ASN Pemkot Serang untuk memenangkan salah satu paslon peserta Pilkada dengan menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah. Bahkan, dalam setiap apel, rapat evaluasi, dan surat edaran yang dibagikan ke seluruh OPD di Pemkot Serang, ia melarang ASN ikut dalam politik praktis. “Jadi tidak ada instruksi memenangkan salah satu paslon,” ucapnya.

Kalaupun ada jaringan atau relawan yang memenangkan paslon nomor satu, hal itu di luar sepengetahuannya.
Kata dia, tim kuasa hukum paslon nomor tiga sah-sah saja memberikan pandangan. “Tinggal dilihat sejauhmana buktinya. Saya tidak pernah menginstruksikan apalagi menekan. Jadi saya rasa tak ada itu pelanggaran secara TSM,” ujar Dewan Penasehat DPD Partai Golkar Kota Serang ini.

Terkait video yang menampilkan dirinya, Jaman mengatakan, pernyataan itu dilontarkannya sebagai kader Golkar. “Sebelum menjawab saya sudah bilang sebagai kader Golkar. Videonya jangan dipotong-potong,” tandasnya. Lagipula pernyataan itu dikeluarkannya saat ditanya wartawan, bukan ia yang memberikan keterangan pers.

Justru, lanjutnya, pelanggaran yang diduga paslon nomor tiga yang sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Bahkan, bukan pihaknya yang melaporkan tapi justru tangkap tangan dan laporan dari masyarakat. Apalagi, dugaan money politic oleh paslon nomor tiga itu dilakukan di empat wilayah yang membuktikan bahwa pelanggaran itu dilakukan secara masif.
Selain itu, tertangkapnya salah satu mantan ketua partai pengusung paslon nomor tiga sebagai pelaku money politic membuktikan pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur.

“Kami minta Bawaslu melakukan diskualifikasi paslon nomor tiga karena sudah memenuhi unsur TSM,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Serang, Faridi mengakui, pihaknya baru menerima tambahan laporan pelanggaran walikota. Namun menurutnya, selain rekaman tersebut, harus ditambah dengan saksi.

“Rekaman itu taroh lah jadi barang bukti, tapi keterangan saksinya belum ada, saya minta itu dilengkapi, jadi kita belum bisa memastikan pelanggaran ini ada atau tidak, karena dua alat bukti ini belum cukup,” ungkapnya.

Sedangkan terkait laporan TSM, Faridi mengatakan perlu ada sosialisasi kembali dari Bawaslu. Indikator TSM seperti terstruktur melibatkan ASN dengan bukti hadir atau surat, kemudian Sistematis misalnya ada acara yang difasilitasi SKPD dengan rangkaian jelas, dan massif itu tersebar diseluruh wilayah, sehingga mempengaruhi hasil.

“Sekarang dari hasil kalau nomor tiga melaporkan pengaruh nya mana kan, toh nomor tiga yang menang,” tegasnya.

Sedangkan terkait gugatan ke MK, ia menyatakan akan menjawab sesuai dengan pokok gugatan, dan menegaskan pihaknya netral serta tidak bisa diintervensi. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini