Beranda Hukum Timbun Alat Kesehatan, Warga di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Timbun Alat Kesehatan, Warga di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Seorang warga berinisial IF dibekuk personal Polres Metro Tangerang Kota. Ini lantaran dia menimbun alat kesehatan dan edarkan sabu. Akibat perbuatannya, IF bahkan terancam dihukum mati.

Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik penimbunan alat kesehatan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (22/7/2021). Di lokasi polisi menangkap, IF dan barang bukti alat kesehatan.

Alat-alat kesehatan yang ditemukan seperti tabung oksigen, regulator oksigen, masker medis, sarung tangan medis, obat-obatan untuk perawatan pasien Covid-19 hingga vitamin.

“Dia melakukan berdagang dan menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi. Dia tumpuk dan dijual secara online,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Polres Metro Tangerang, melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Selasa (27/7/2021).

Kapolres menjelaskan, IF menjual harga tinggi dari yang dijual di pasaran. Hal ini dilakukannya untuk meraup untung sebesar-besar.

“Misalkan saja untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp 4.500.000 padahal harga normalnya itu hanya Rp 400 sampai 500 ribu,” terangnya.

Selain menjual harga tinggi, IF melakukan aksinya dengan mengubah tabung oksigen dari berwarna merah yang berisi Co2 menjadi menyerupai tabung oksigen.

“Tabungnya dicat ulang menjadi warna putih untuk mengelabui korban. Jadi sebenarnya warna merah. Ini sudah tidak pada tempatnya, untuk Co2 malah digunakan untuk o2 (oksigen),” ucapnya.

Dalam kesempatannya, Deonijiu menuturkan, IF mengedarkan narkoba jenis sabu dan sebagai pecandu narkoba.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga disangkakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.

“(Pelaku) dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun,” tutupnya

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini